Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait sinergi pemungutan pajak daerah. Kerja sama ini mencakup pelaksanaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Penandatanganan berlangsung di Hotel Bumi Surabaya.
Acara ini dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Sekda Kabupaten Bojonegoro, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Timur dalam laporannya menjelaskan bahwa sinergi ini meliputi dua aspek utama: pendanaan bersama (cost sharing) sebesar 1–2% dari pendapatan PKB dan BBNKB, serta integrasi kegiatan pemungutan pajak daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah dari berbagai sektor pajak, termasuk PKB, BBNKB, MBLB, serta opsennya.
Pj. Gubernur Jawa Timur menegaskan pentingnya kerja sama ini untuk memperkuat pendapatan daerah. “Sinergi ini menjadi upaya nyata dalam mempercepat penerimaan daerah dan mewujudkan kemandirian fiskal, sehingga ketergantungan pada dana transfer bisa dikurangi,” ujarnya.
Selain itu, optimalisasi pemungutan tunggakan pajak menjadi fokus utama melalui kolaborasi antara Bapenda Provinsi dan Bapenda Kabupaten Bojonegoro.
Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI turut mengapresiasi langkah cepat Pemprov Jawa Timur dalam pelaksanaan Opsen pajak daerah. “Sinergi seperti ini layak menjadi contoh bagi daerah lain untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan,” katanya.
Sebagai penutup, penandatanganan PKS dilakukan oleh Pj. Sekda Provinsi Jawa Timur dan Sekda Kabupaten Bojonegoro sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui sinergi yang terintegrasi.(red)