Suaradesa.co (Bojonegoro) – Polemik antara PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) debgan PT Surya Energi Raya (SER) masih berlanjut dan menuai reaksi dari berbagai pihak. Salah satunya adalah mantan ketua DPRD Bojonegoro periode 1999 – 2004, Anwar Sholeh.
Menanggapi agenda terbaru yakni akan digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham PT ADS yang diinisiasi oleh PT SER pada 3 Agustus mendatang dan berlokasi antara di Surabaya atau Jakarta, Anwar mengingatkan agar pejabat Pemkab Bojonegoro tidak menghadirinya.
Hal ini lantaran, kegiatan tersebut bertolak belakang dengan dasar hukum yakni Pasal 14 ayat (1) Perda Pembentukan Perseroan PT ADS, No 8 tahun 2002 sebagimana telah diubah dengan Peraturan daerah No 4 tahun 2009 yang menyebutkan RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan Daerah.
“Sesuai ketentuan, RUPS harus diadakan di Bojonegoro. Itu final dan apapun dalih PT SER, tolak! Karena PT SER harus tunduk dengan peraturan daerah Bojonegoro,” ujar Anwar Sholeh, Rabu (29/7/2020).
Ia juga mengimbau agar Pemkab melakukan renegosiasi soal bagi hasil kerjasama PI. Bahkan, jika memungkinkan, membatalkan perjanjian kerjasama.
“Sebagai mitra bisnis Pemkab, harusnya mereka (PT SER,red.) menghormati Pemkab Bojonegoro sebagai pemilik hak PI Blok Cepu bukannya malah melecehkan seperti sekarang ini,” tegas mantan anggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangan ini.
Sebagai anggota wakil rakyat pada 1999 – 2004 yang memperjuangkan hak pengelolaan migas oleh daerah dari pemerintah pusat. Ia merasa punya beban tanggung jawab untuk meluruskan tujuan diberikannya hak penyertaan modal (Participating of Interest) oleh Pemerintah pusat kepada daerah penghasil Migas.
Ditegaskan Anwar, tujuan pemerintah waktu itu meminta diberikan hak penyertaan modal di blok Cepu agar rakyat Bojonegoro tidak hanya menjadi penonton dalam industri Migas di Bojonegoro. Tetapi bisa terlibat langsung dalam usaha bisnis di industri Migas, dengan turut memiliki saham melalui perusahaan milik daerah yakni PT ADS. Dengan demikian, kesejahteraan ekonomi dapat dirasakan oleh semua rakyat Bojonegoro.
Menurut Anwar, jika sebelumnya proses kerjasama antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER tersebut dilkakukan dengan cara transparan dan mentaati ketentuan peraturan yang ada, maka tidak akan timbul masalah seperti sekarang.(*red)