Suaradesa.co (Bojonegoro) – Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Bojonegoro, mengingatkan selain rokok tanpa pita cukai, masyarakat di wilayah pedesaan juga dihimbau untuk tidak menjual rokok tradisional dalam bentuk kemasan dan berlabel.
Rokok tradisional yang dimaksud adalah tembakau kering berbentuk rajangan dan dilinting dengan kertas menggunakan tangan atau biasa disebut rokok linting.
“Makanya, kami tanya pada masyarakat disini, ada tidak yang pakai rokok lintingan sendiri. Kalau ada, lebih baik untuk konsumsi pribadi,”kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea dan Cukai Bojonegoro, Rommi Windu, usai melakukan sosialisasi peredaran rokok ilegal di Kecamatan Tambakrejo, Selasa (21/6/2022).
Menurutnya, kalaupun dijual jika itu masih dalam kemasan biasa tanpa label, masih diperbolehkan. Jika dikemas dan diberi label tanpa pita cukai maka dianggap melanggar aturan.
Rommi mengaku, Kantor Bea dan Cukai juga melakukan penertiban secara mandiri namun untuk saat ini bersifat intersep yakni bukan di toko tetapi diperjalanan (mobile).
” Jadi, ada pengiriman rokok misalkan dari luar daerah melintasi Bojonegoro, nah itu kami lakukan intersepsi atau penyekatan,”tukasnya.
Dari hasil penyekatan itu, kebanyakan rokok yang disita bukan untuk dijual atau diedar di Bojonegoro tapi di pasarkannya di luar Bojonegoro karena letak geografis ada di jalur nasional untuk lintas jatim .
Dia menegaskan, untuk para penjual rokok ilegal sesuai Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang cukai itu ada beberapa kriteria. Tentang sanksi mulai rokok yang tanpa dilekati pita bea cukai itu ada pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.
“Untuk yang rokok dengan pita palsu atau pita bekas sanksi lebih berat lagi, bisa diancam pidana penjara 1 smpai 8 tahun dan pidana denda 10 smpai 20 kali nilai cukai,”pungkasnya. (Ani)