Berita UtamaKabar DesaKabar Kota

Indikasikan Pelanggaran Aturan Dalam Seleksi Perangkat Desa

254
×

Indikasikan Pelanggaran Aturan Dalam Seleksi Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co (Bojonegoro) – Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengaku, mendapatkan laporan dari masyarakat adanya indikasi pelanggaran dalam seleksi pemilihan perangkat desa.

“Ada tiga desa di dua kecamatan yang terindikasi melanggar dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa,” kata Anggota Komisi A, Agung Handoyo, Kamis (6/8/2020).

Indikasi pelanggaran tersebut, terletak pada pihak ketiga yang digandeng oleh Pemerintah Desa dalam membuat naskah soal. Laporan yang diterima, tiga desa tersebut tidak menggandeng perguruan tinggi sesuai Peraturan Daerah No 7 tahun 2019 tentang perangkat desa.

Baca Juga :  Pemkab Bojonegoro Gelar Pelatihan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi

“Didalam Perda itu, Pemdes harus menggandeng Perguruan Tinggi dengan status terakreditasi B. Tapi indikasinya, tiga desa tidak menggandeng PT yang terakreditasi,” ujarnya.

Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya akan segera mengundang pihak-pihak terkait baik Pemdes, Panitia Seleksi, Pemerintah Kecamatan, dan juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

Baca Juga :  Gugatan Perades Blora, Arief Rohman: Kami Siap Hadapi

“Hari ini, kita juga akan kroscek di lapangan untuk mengetahui kebenarannya sebelum memanggil pihak terkait,” imbuhnya.

Sampai hari ini, Komisi A hanya menerima laporan baru 2 Kecamatan yang melaksanakan pengisian perangkat desa yakni Kecamatan Dander dan Malo.

“Kalau persiapannya bagaimana, kami yakin semua desa sudah siap melaksanakannya,” tegasnya. (Rin)

Penulis : Ririn Wedia

Editor : Himmatul Ulya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *