Suaradesa.co (Bojonegoro) – Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengaku, mendapatkan laporan dari masyarakat adanya indikasi pelanggaran dalam seleksi pemilihan perangkat desa.
“Ada tiga desa di dua kecamatan yang terindikasi melanggar dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa,” kata Anggota Komisi A, Agung Handoyo, Kamis (6/8/2020).
Indikasi pelanggaran tersebut, terletak pada pihak ketiga yang digandeng oleh Pemerintah Desa dalam membuat naskah soal. Laporan yang diterima, tiga desa tersebut tidak menggandeng perguruan tinggi sesuai Peraturan Daerah No 7 tahun 2019 tentang perangkat desa.
“Didalam Perda itu, Pemdes harus menggandeng Perguruan Tinggi dengan status terakreditasi B. Tapi indikasinya, tiga desa tidak menggandeng PT yang terakreditasi,” ujarnya.
Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya akan segera mengundang pihak-pihak terkait baik Pemdes, Panitia Seleksi, Pemerintah Kecamatan, dan juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
“Hari ini, kita juga akan kroscek di lapangan untuk mengetahui kebenarannya sebelum memanggil pihak terkait,” imbuhnya.
Sampai hari ini, Komisi A hanya menerima laporan baru 2 Kecamatan yang melaksanakan pengisian perangkat desa yakni Kecamatan Dander dan Malo.
“Kalau persiapannya bagaimana, kami yakin semua desa sudah siap melaksanakannya,” tegasnya. (Rin)
Penulis : Ririn Wedia
Editor : Himmatul Ulya