Suaradesa.co (Tuban) – Dalam memperingati bulan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta menyongsong kegiatan Akreditasi, RSUD R. Ali Manshur menggelar pelatihan K3 yang dilaksanakan dipusatkan di gedung pertemuan RSUD R. Ali Manshur.
Nampak Pantauan awak media kegiatan in house training K3 dihadiri oleh, Camat Jatirogo, forkopimpa, tim damkar tuban, serta staf rumah sakit.
“In house training K3 ini sangat penting sebagai bekal keselamatan dan kesehatan kerja seluruh straf RSUD R. Ali Manshur,” ungkap Direktur RSUD R. Ali Manshur Drg Roikhan, Rabu (1/3/2023).
Dalam kesempatan ini Sutaji Perwakilan Damkar Tuban menjelaskan mengenai UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal 134, disebutkan ada tujuh kelompok pengguna jalan yang memiliki hak utama untuk didahulukan yaitu :
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan / atau kendaraan untuk
kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain mencegah dan memadamkan kebakaran Tugas pokok damkar adalah menyelamatkan korban baik kebakaran maupun bencana lain.
Tapi dalam kenyataannya, mereka memang juga dilatih melakukan tugas penyelamatan yang tidak menyangkut adanya kebakaran. Seperti mengatasi hewan buas (ular,tawon, dsb), menyelamatkan hewan yang tercebur disumur, dsb.
Di kegiatan In House Training K3 pihak Damkar juga menjelaskan mengenai tata cara menggunakan Apar secara baik dan benar. (fa)