Bojonegoro – Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Bojonegoro menyelenggarakan Silaturahmi Khusus (Silatsus) dan diskusi intensif mengenai UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan pada Minggu (12/11/2023).
Ketua ICMI, Hanafi, menekankan pentingnya UU Omnibus Kesehatan 2023 untuk meningkatkan kesehatan publik dengan menambahkan pasal-pasal yang lebih spesifik mengenai kesehatan masyarakat.
Menurutnya, UU ini merupakan dasar transformasi kesehatan yang bersifat integratif, holistik, dan komprehensif.
Hanafi menyatakan, “Definisi kesehatan seharusnya mencakup aspek spiritual dalam kehidupan produktif, bukan hanya dari segi fisik semata.
UU ini perlu lebih memperhatikan kebutuhan kesehatan masyarakat, termasuk aspek ‘Sehat Sosial’ yang belum dibahas.
Dalam pandangannya, UU Omnibus Kesehatan 2023 perlu menjalani uji publik untuk memastikan kesesuaian dengan aspirasi masyarakat.
Hanafi berharap agar semua pihak, termasuk cendekiawan muda dan profesional, dapat berpartisipasi dalam evaluasi kebijakan demi kepentingan bangsa dan negara.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bojonegoro, dr. Pramono, menegaskan bahwa RUU harus memenuhi kebutuhan publik dalam sebuah negara demokrasi.
“Penting melibatkan masyarakat, terutama cendekiawan muda dan profesional, dalam evaluasi kebijakan UU Omnibus Kesehatan 2023 agar seluruh aspirasi dapat diakomodir,” pungkasnya. (fa/rin)