Kabar Kota

Hasil Sidang Bawaslu RI: Tuduhan Anwar Sholeh terhadap Anna Mu’awanah Tidak Terbukti

2477
×

Hasil Sidang Bawaslu RI: Tuduhan Anwar Sholeh terhadap Anna Mu’awanah Tidak Terbukti

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Mantan Ketua DPRD Bojonegoro, Anwar Sholeh, kembali menjadi pusat perhatian setelah melaporkan Anna Mu’awanah, calon legislatif nomor urut 1 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), atas dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pencalonan legislatif DPR RI.

Laporan tersebut diajukan Anwar Sholeh pada Senin (6/11/2023) kepada Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI).

Proses hukum pun berlanjut, dengan KPU RI sebagai terlapor pertama dan Anna Mu’awanah sebagai terlapor kedua.

Bawaslu RI telah menggelar sidang pada hari ini, Jumat 1 Desember 2023 dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus Anggota Bawaslu RI, Puadi.

Baca Juga :  Lapangan Jambaran - Tiung Biru Berhasil Lakukan Pengaliran Gas Perdana

“Dari hasil sidang hari ini, tidak terbukti adanya dugaan yang diajukan oleh Anwar Sholeh terhadap Anna Mu’awanah,”tegasnya.

Secara otomatis, tuntutan Anwar Sholeh kepada KPU RI untuk menggugurkan nama Anna Mu’awanah juga mengalami kegagalan.

Putusan Bawaslu RI menegaskan bahwa tuduhan Anwar Sholeh tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Anna Mu’awanah, membenarkan adanya putusan Bawaslu RI tersebut. Dia menyatakan bahwa telah menyerahkan semua bukti pada Bawaslu RI.

“Dari awal, saya tidak menanggapi serius laporan itu karena hanya membuang energi positif,” tukasnya.

Baca Juga :  Abdulloh Umar Merespon dengan Bijak Video Viral Pemuda yang Mengkritik Infrastruktur

Timbul pertanyaan terkait motivasi dan dasar hukum dari laporan yang telah diajukan Anwar Sholeh selama ini, ada dugaan jika pria yang juga kontraktor lokal tersebut sengaja melakukannya untuk mempengaruhi dinamika politik di Bojonegoro menjelang Pemilu Legislatif 2024.

Hingga berita ini diturunkan, Anwar Sholeh belum juga memberikan tanggapan terkait hal itu. Pesan pendek maupun telephone yang dikirimkan suaradesa belum ada jawaban. (rin/zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *