Suaradesa.co (Bojonegoro) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro menggelar rapat paripurna penyampaian Pendapat Akhir Fraksi atas Raperda P-APBD tahun 2022 di ruang paripurna, Jumat (30/9/2022) sore.
Rapat dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Bojonegoro, Bupati Bojonegoro, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Bojonegoro.
Pada pembacaan PA Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) oleh juru bicaranya, Sunjani, menyampaikan, perubahan APBD pada hakekatnya merupakan penyesuaian kebijakan seiring dengan perubahan kondisi dan asumsi tahun berjalan baik terkait target pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
Perubahan APBD memang bukan suatu hal mutlak yang harus dilakukan, namun demikian tetap menjadi opsi penting dalam pengelolaan keuangan daerah dalam rangka pencapaian target kinerja yang ditetapkan.
“Sekaligus juga menjadi solusi dalam menyikapi tuntutan perubahan,”tukasnya.
Sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 bahwa Perubahan APBD dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
Kualitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah akan sangat berkaitan dengan pemenuhan nilai-nilai ekonomi, efisiensi, efektifitas, keadilan, akuntabilitas, dan responsivitas.
“Secara Ekonomi berarti anggaran tersebut akan selalu meningkat jumlahnya: Efisien berarti alokasi anggaran sesuai dengan hasil yang didapatkan,”lanjutnya.
Efektif berarti alokasi anggaran sesuai dengan tujuan yang direncanakan, Adil berarti alokasi dan hasilnya sesuai dengan nilai keadilan, responsif berarti proses penganggaran sesuai dengan aspirasi masyarakat.
“Disisi lain belanja daerah yang berkualitas adalah belanja yang dialokasikan berdasarkan prioritas pembangunan daerah yang dilakukan secara efisien dan efektif, tepat waktu, transparan dan akuntabel,”tegasnya.
Prioritas belanja juga harus mendapat dukungan para pemangku kepentingan di daerah, sehingga perencanaan dan penganggaran harus dilakukan secara akuntabel.
“Dari hal tersebut maka diharapakan belanja daerah akan dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat,”tukasnya.
Merujuk dari jawaban bupati yang disampaikan secara langsung pada rapat paripurna tanggal 22 September 2022, kami mengapresiasi atas jawaban tersebut.
Pertanyaan, kritik, dan saran telah di jawab dengan lugas dengan mmelihat program-program serta inovasi-inovasi dari pemkab yang sudah terealisasi sehingga sudah dirasakan oleh banyak masyarakat Bojonegoro khususnya daerah pedesaan.
Sehingga Asosiasi Pegiat Desa Indonesia (APDI) Provinsi Jatim menobatkan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah sebagai “Ibu Desa” karena keberpihakan program dan kebijakan Bupati terkait dengan Desa sungguh luar biasa.
Terbukti bahwa Indeks Desa Mandiri (IDM) Kabupaten Bojonegoro dua tahun berturut-turut terbanyak Nasional (tahun 2021-2022).
“Hal tersebut tidak lepas dari program Bupati Bojonegoro yang pro Desa,”tandasnya.
Terlepas daripada itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terkait Raperda ini menyetujui serta merekomendasikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah KabupatenBojonegoro Tahun 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro. (rin)