Suaradesa.co (Bojonegoro) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyebutkan, dari empat desa di empat kecamatan yang memiliki wacana pemekaran wilayah, baru dua yang mengajukan usulan.
Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintah Desa (PMD), Mahmudin, mengatakan, empat desa yang rencananya dilakukan pemekaran diantaranya Desa Napis Kecamatan Tambakrejo, Desa Leran Kecamatan Kalitidu, Desa Ngumpak Dalem Kecamatan Dander, dan Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro.
“Tapi dua yang sudah mengajukan usulan pemekaran wilayah yakni Desa Napis dan Leran,” ujarnya, Jumat (6/11/2020).
Dikatakan, jika proses pemekaran wilayah tidak semudah yang dibayangkan. Proses yang dilalui panjang dan harus disesuaikan dengan regulasi yang ada.
“Aturannya berdasar Permendagri nomr 1 tahun 2017 tentang penataan desa,”tukasnya.
Munculnya usulan pemekaran wilayah, kata dia, berdasarkan penyampaian Pemerintah Desa dengan berbagai faktor seperti kepadatan penduduk sampai pada luas wilayah.
“Saat ini, kami tengah persiapan sosialisasi kepada pemdes yang mengusulkan pemekaran wilayah tersebut,” tegasnya. (*ror)