Suaradesa.co-Ririn Wedia
Bojonegoro-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro bersama Pemkab menggelar rapat paripurna dengan agenda tanggapan Fraksi-fraksi dan Bupati Bojonegoro atas 4 Raperda inisiatif di gedung DPRD setempat, Jumat (19/5/2023).
Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah yang diwakili oleh Asisten I Sekkab Bojonegoro, Joko Lukito, menyampaikan, rasa terimakasih atas dukungan DPRD terhadap dua Raperda inisiatif Pemkab Bojonegoro yakni Pengelolaan Kearsipan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
Raperda pertama, yaitu “Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kearsipan,” bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan arsip di dalam kabupaten.
“Pentingnya pengelolaan arsip yang efektif untuk memastikan pelestarian catatan sejarah penting dan memfasilitasi tata kelola yang transparan,”ujranya.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kearsipan merupakan langkah penting dalam menjaga sejarah dan memastikan akuntabilitas dalam tata kelola. Ini akan memudahkan akses yang efisien terhadap catatan dan membantu dalam proses pengambilan keputusan.
“Kami juga mendorong adanya kesadaran publik guna pembuangan sampah yang bertanggung jawab di kalangan masyarakat,”tandasnya.
Terpisah, salah satu Fraksi dari 8 Fraksi DPRD Bojonegoro, yakni Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengungkapkan, Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarkat Miskin, sesuai apa yang disampaikan oleh Bupati Anna Mu’awanah, bahwa substansi dasar daripada Raperda yang dimaksud adalah mengenai pemberian bantuan hukum yang ditujukan kepada masyarakat miskin di Kabupaten Bojonegoro yang mutuhkan dalam rangka pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara.
“Sehingga pada prinsipnya kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengharapkan adanya pembahasan lebih lanjut terkait raperda ini melalui pansus sehingga dapat mengkaji dan mengidentifikasi secara detail,”ungkao juru bicara F-PKB, Sutikno.
Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Lanjyt dia, melihat tingginya proporsi perokok di kabupaten Bojonegoro maka perlu dilakukan tindakan untuk menekan jumlah perokok.
Pemerintah Kabupaten Bojnegoro saat ini belum memiliki peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang merupakan salah satu kabupaten yang menjadi sasaran potensial industry rokok Nasional, maka dari itu untuk melakukan pencegahan, menciptakan iklim yang sehat, serta menciptakan produktifitas kerja masyarakat Bojonegoro.
“Maka terkait raperda ini, sesuai dengan yang disampaikan oleh Ibu Bupati bahwa Secara filosofis dan sosiologis, sepakat atas pembentukan Raperda ini. Maka dari itu perlu adanya kajian lebih lanjut,”pungkasnya.
Setelah rapat paripurna, rancangan peraturan daerah tersebut akan melalui tahap-tahap pembahasan dan penyempurnaan lebih lanjut oleh anggota DPRD Bojonegoro melalui pembentukan Pansus. (Rin)