Suaradesa.co (Bojonegoro) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar Sosialisasi Propemperda 2022 dan Perda No 2 Tahun 2020. Perda ini berisi tentang Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Kamis (9/12/2021).
Acara tersebut berlangsung di pusat kota Bojonegoro, Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas. Selain itu juga di Desa Sumberrejo Kecamatan Sumberrejo, dan Desa Kalitidu Kecamatan Kalitidu. 11 anggota Komisi B beserta pimpinan DPRD Bojonegoro mengisi acara tersebut.
Di dalam pelaksanaan sosialisasi, hadir Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Bojonegoro, akademisi, Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Bojonegoro, mahasiswa, dan tokoh masyarakat.
Anggota Komisi B, Doni Bayu Setiawan, mengatakan, jika secara prinsip di dalam Perda itu mengatur kewenangan Pemkab Bojonegoro. Termasuk juga dalam mengatur koperasi dan usaha mikro.
“Sehingga, di dalam perda ini diatur bagaimana pemkab melindungi koperasi dan usaha mikro. Sehingga mereka bisa terus bertahan dan jangan sampai mati,” tegasnya.
Sementara untuk aturan dalam mengembangkan koperasi, Pemkab harus membantu agar koperasi bisa mengelola secara mandiri. Juga mendapat fasilitas dan perlindungan hukum sehingga bisa menjadi koperasi yang bagus.
“Sudah diatur secara jelas, pengembangan koperasi terbantu melalui apbd,” tukasnya.
Sehingga, dukungan terhadap Koperasi dan Usaha Mikro di Bojonegoro jelas bahwa Pemkab harus memfasilitasi. Serta penguatan bantuan modal termasuk membantu dan melindungi anggota koperasi.
Sementara Staf Ahli bidang Ekonomi Sekkab Bojonegoro, Elzadeba, menyarankan agar Dinas Koperasi dan UMKM setempat mendapatkan sosialisasi. Sehingga, mengetahui aturan yang ada di Perda No 2 Tahun 2020 ini dan bisa melaksanakannya dengan baik.
“Sehingga, dinas terkait bisa mengetahui langkah-langkah dalam rangka meningkatkan koperasi dan usaha menengah,” pungkasnya.(*rin)