Suaradesa.co (Bojonegoro) – Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Tahun 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Perda No 13 tahun 2015 Tentang Kepala Desa.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Bojonegoro, Imam Sholihin, Pimpinan dan Anggota Komisi A, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, mahasiswa, serta perwakilan dari Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Indonesia Kabupaten Bojonegoro.
Ketua DPRD Imam Sholihin, mengatakan, didalam peraturan perundang-undangan selalu ada perubahan dengan menyesuaikan kondisi yang berkembang di masyarakat. Salah satunya Perda tentang Kepala Desa yang dibuat sejak 2015 silam.
“Ada dinamika yang membuat aturan tersebut harus dirubah dengan menyesuikan kondisi sekarang ini,” tukasnya.
Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh Komisi A, diharapkan isi dari perda ini bisa tersampaikan dengan baik sehingga dalam pelaksanaan pemilihan Kades, masyarakat di Bojonegoro mengetahui mekanisme yang sesuai aturan.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A, Miftakhul Huda, menyampaikan, ada beberapa substansi yang ada di Perda perubahan tentang Kepala Desa, diantaranya terkait aturan Pergantian Antar Waktu (PAW), pembentukan panitia pemilihan dan pengawas dalam pelaksanaan Pilkades, aturan bagi Kades terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka atau terpidana, aturan Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat sebagai Kades , serta pemberhentian sementara dan pemberhentian Kades.
“Untuk PAW, mulai tahapan, seleksi, hingga mekanisme Pilkades PAW telah dituangkan secara lengkap dan detail di Pasal 54,” tegasnya.
Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, memaparkan ada Pasal yang menambahkan terkait adanya pengawas pemilihan selain panitia pemilihan Kepala Desa. Tugas serta fungsi adanya pengawas pemilihan ini diatur didalam Pasal 10 A.
“Tugas pengawas pemilihan ini menjadi salah satu upaya mencegahnya konflik internal saat pelaksanaan Pilkades,” imbuhnya.
Miftakhul mengungkapkan, jika tugas dari pengawas pemilihan diantaranya menetapkan tata tertib pengawas tingkat desa, melakukan pencegahan, mediasi serta memberikan rekomendasi terhadap pelanggaran Pilkades serta sengketa proses Pilkades tingkat Desa.
“Selain itu, fungsi dari pengawas ini juga mengawasi persiapan penyelenggaraan Pilkades,” tegas Ketua DPD KNPI Bojonegoro ini.
Pengawas pemilihan, lanjut Miftakhul, juga mencegah terjadinya praktik politik uang, menyampaikan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkades oleh panitia pemilihan kepada BPD, serta menyampaikan laporan dugaan tindak pidana.
“Dan masih ada lagi tugas serta wewenang pengawas didalam pelaksanaan Pilkades selain hal diatas,” tukasnya.
Dia menyatakan, didalam Pasal 48B point satu menyebutkan jika calon Kades terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun sebelum pelantikan, calon terpilih tetap dilantik sebagai Kades.
“Juga, pada Pasal 51 mengatur tentang PNS yang terpilih dan diangkat menjadi Kades, dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kades tanpa kehilangan hak sebagai PNS,” imbuhnya.
Pada ayat kedua jika PNS yang terpilih dan diangkat menjadi Kades berhak menerima haknya sebagai PNS, mendapatkan tunjangan Kades dan pendapatan lainnya yang sah dan bersumber dari APBDes.
Dia menandaskan, jika BPD mempunyai peran strategis dan fundamental dalam penyelenggaraan pemilihan. Mulai pembahasan awal, pembentukan kepanitiaan, pelaksanaan, penetapan hasil, serta sampai selesai pelaporan kegiatan semua atas fasilitasi BPD.
Sementara, itu, anggota Komisi A, Agung Handoyo, mengatakan, dengan adanya Perda perubahan ini, berharap masyarakat bisa mengerti dan memahami mekanisme Pilkades.
“Sehingga kesadaran dan partisipasi masyarakat semakin tinggi dalam rangka suksesnya pesta demokrasi desa. Karena desa merupakan miniatur pemerintahan di negara kita ini tidak,” pungkasnya. (*Rin)