Suaradesa.co (Bojonegoro) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro menggelar rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro di ruang Komisi A, Kamis (6/1/2022).
Sekretaris Komisi A, Miftakhul Huda, mengatakan, hearing dilaksanakan dalam rangka mengklarifikasi permasalahan yang terjadi di beberapa desa dengan belum adanya pencairan alokasi dana desa tahap tiga.
“Salah satu kendala belum adanya pencairan tersebut, dikarenakan desa belum menyetorkan PBB P2 tahun 2021,”ujarnya.
Pihaknya meminta agar permasalahan ini segera dicarikan solusi agar Pemdes bisa mendapatkan ADD tahap tiga karena didalamnya ada anggaran untuk gaji perangkat.
“Harus ada pemaksimalan peran desa dalam menagih pajak di masyarakat, serta feat back dari Badan Pendapatan,”tukasnya.
Kabid Pajak Daerah 2 Bapenda Kabupaten Bojonegoro, Hendri Eko, mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan fasilitasi deteksi dini atau screening atas pelunasan PBB yang ada di desa.
“Kita harus kembali ke semangat, kenapa PBB ini didaerahkan. Salah satunya karena daerah yang mengetahui langsung kondisi PBB,” ujarnya.
Dengan menyerahkan penagihan PBB kepada pemerintah desa, diharapkan ada umpan balik kepada Bapenda. (*Rin)