Suaradesa.co (Bojonegoro) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, mendorong agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menindaklanjuti Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan membentuk dana abadi.
“Apalagi, beberapa tahun belakangan, sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) cukup besar,” kata Anggota Komisi B, Lasuri.
Menurutnya, cara ini bisa menjadi solusi untuk menyimpan uang dalam jangka panjang. Meski tidak jauh berbeda dengan Dana Abadi Pendidikan yang pernah digaungkan sebelumnya.
Lasuri menyebutkan, dalam pasal 149 angka (2) UU nomor 1 tahun 2022 disebutkan, bahwa dalam hal silpa daerah tinggi dan kinerja layanan tinggi, silpa dapat diinvestasikan dan atau digunakan untuk pembentukan dana abadi daerah dengan memperhatikan kebutuhan menjadi prioritas daerah harus dipenuhi.
“Kami berharap rekomendasi dari Pansus II untuk membuat dana abadi ini segera ditindaklanjuti oleh Pemkab,” imbuhnya.
Silpa yang besar, menurutnya, sebagian besar berasal dari penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang ditransfer akhir bulan. Sehingga banyak tidak terserap dalam tahun anggaran. Silpa APBD Bojonegoro di 2018 sebesar Rp2,1 triliun, kemudian tahun 2019 sebesar Rp2,3 triliun, Silpa 2020 sebesar Rp2 triliun, dan pada 2021 sebesar Rp2,8 triliun. (*Rin)