Teguh Farida
Kabar Kota

DLH Bojonegoro Siapkan Regulasi RTH Berbasis Desa

84
×

DLH Bojonegoro Siapkan Regulasi RTH Berbasis Desa

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co (Bojonegoro) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro melakukan pembahasan raperda pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) bersama Pansus I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di ruang komisi A, Selasa (10/5/2022) kemarin.

Kepala DLH Bojonegoro, Hanafi, mengungkapkan, jika pengelolaan RTH untuk publik sebesar 20 persen akan melibatkan pemerintah desa.

“Untuk melibatkan desa itulah, membutuhkan payung hukum yang jelas,” ujarnya.

Keterlibatan pemdes dalam pengelolaan RTH ini dirasa penting. Karena, saat ini di Kabupaten Bojonegoro kebutuhan RTH masih sangat kurang. Terlebih, banyak aset desa yang bisa dimanfaatkan.

Baca Juga :  Kebakaran di Desa Ngrancang, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

“Sampai saat ini, tim eksekutif masih membahas raperda pengelolaan RTH dengan Pansus I dan nantinya melibatkan pihak kecamatan dan mengundang perwakilan dari desa,” tukasnya.

Menurutnya, yang dimaksud dengan penghijauan adalah adanya ruang publik yang ditanami dengan berbagai macam tumbuhan seperti tanaman bunga, rumput hias, maupun pohon peneduh.

Baca Juga :  Momentum Isra'dan mi'raj , Yatim mandiri dan BMT Bim Sinergi Salurkan Beasiswa

Selain itu, pihaknya juga menyiapkan aturan bagi para pengembang perumahan yang akan berinvestasi di Bojonegoro dengan menyiapkan lahan khusus untuk RTH.

“Jika tidak, maka akan ada sanksi seperti bangunan yang akan dirobohkan,” tegasnya.

Setelah Perda disahkan, maka akan segera diimplementasikan di masyarakat dan diharapkan Bojonegoro bisa terpenuhi kebutuhan RTH-nya sehingga turut menyumbang oksigen ditengah pemanasan global dunia sekarang ini. (*Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *