Suaradesa.co – Proyek pelebaran jalan Bojonegoro – Balen berdampak pada penebangan pohon demi kelancaran pembangunan. Namun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memastikan pohon yang ditebang akan ditanam kembali.
Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kabid Persampahan dan Ruang Terbuka Hijau, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro, Muhayanah mengatakan, dinas terkait pelebaran jalan tersebut adalah yang bertanggung jawab untuk melakukan penanaman pohon di lokasi sasaran proyek.
“Setelah selesai pekerjaan akan ditindaklanjuti dan ditanam kembali oleh pihak pelaksana,” terangnya.
Muhayanah menjelaskan, jika terpaksa harus menebang pohon perindang ataupun bunga demi pelaksanaan pelebaran jalan, maka pihak pelaksana yang bertanggung jawab untuk penanaman kembali.
“Ketentuan tersebut sudah tertera dalam Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau,” tegasnya.
Masih dalam keterangan Muhayanah, hingga saat ini terpantau tanaman yang harus ditebang sepanjang proyek pelebaran jalan didominasi Tanaman Trembesi, Tabebuya, Mahoni dan Bougenville. “Nantinya semua akan dikembalikan sesuai dengan keadaan semula,” pungkasnya.
Penyelesaian proyek pelebaran jalan Bojonegoro – Balen saat ini tengah dikebut oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Pelebaran sepanjang 10 kilometer jalan Nasional mulai dari Tugu Selamat Datang hingga Desa Margomulyo, Kecamatan Balen.