Suaradesa.co (Bojonegoro ) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terus mensosialisasikan kepengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) agar masyarakat merasakan manfaat dari kartu tersebut.
Kepala Disdukcapil Bojonegoro M Chosim, mengatakan, kepengurusan KIA hingga akhir Juni 2020 mencapai 56.357 anak.
“Hampir mencapai 50 persen kepengurusan KIA di Bojonegoro,” ujarnya, Rabu (8/7/2020).
Dia mengungkapkan, jumlah anak di Bojonegoro yang wajib mengurus KIA adalah sebanyak 112.758. Jumlah tersebut ditargetkan selesai hingga akhir tahun.
“Jika belum bisa memenuhi sampai akhir tahun, bisa dilanjutkan lagi tahun berikutnya. Kami sudah menyiapkan blangkonya,” imbuhnya.
Dalam melakukan kepengurusan KIA, pihaknya telah bekerjasama dengan Dinas Pendidikan untuk mendorong orang tua mengurus KIA dengan cara melaksanakan secara kolektif di seluruh lembaga pendidikan.
“Kita kerjasama dengan Dinas Pendidikankan untuk melaksanakan pemdaftaran KIA secara kolektif. Saat tahun ajaran baru, pemohon KIA naik,” tegasnya.
KIA sendiri merupakan dokumen kependudukan bagi anak usia 5 tahun hingga 17 tahun. Di KIA ada data NIK, NKK dan nama orangtua.
Untuk pengurusan KIA, saat ini juga bisa menggunakan aplikasi Si N’duk. Yakni aplikasi yang disiapkan untuk pengurusan administrasi kependudukan untuk mengurangi tatap muka di tengah pandemi covid-19.
“Pelayanan lewan Si N’duk KIA mencapai 324. Sedang untuk bulan Juli saja ada 16 KIA yang tercetak,” pungkasnya. (*Naf)
Penulis ; Nafita Sari
Editor ; H Ulya