Suaradesa.co-Ririn Wedia
Bojonegoro- Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah menyampaikan pendapatnya mengenai nota penjelasan untuk rancangan kedua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di ruang paripurna DPRD setempat, Rabu (17/5/2023).
Inisiatif ini patut diapresiasi sebagai upaya Dewan dalam memajukan pembangunan daerah dan mewujudkan tujuan otonomi daerah, yaitu kesejahteraan masyarakat di Daerah.
Bupati Anna menggarisbawahi substansi dari kedua Raperda inisiatif Dewan, yang telah dijelaskan dalam Nota Penjelasan yang telah disampaikan sebelumnya.
Raperda pertama berkaitan dengan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Bojonegoro, yang bertujuan untuk memenuhi hak-hak konstitusional warga negara yang membutuhkan.
Sementara Raperda kedua mengenai pendirian kawasan tanpa rokok.
“Kami sepakat dengan pembentukan Raperda ini karena pentingnya melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok dan memberikan ruang dan lingkungan yang sehat serta melindungi kesehatan masyarakat umum dari dampak buruk merokok secara langsung maupun tidak langsung,”tegasnya.
Pihaknya mengapresiasi pembentukan Raperda ini dan memohon dukungan dari seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam penganggaran dan pengawasan pelaksanaannya.
“Kami berharap, masukan dan pertimbangan yang telah kami sampaikan dapat menjadi kontribusi yang berarti dalam pembahasan ini,”pungkasnya. (rin)