Suaradesa.co- Ahmad Fauzi
Suaradesa.co (Bojonegoro) – Bupati Bojonegoro Dra Anna Mu’awanah telah mengeluarkan Surat Edaran himbauan/ larangan kepada seluruh ASN di kabupaten Bojonegoro.Surat Edaran Tersebut terkait dengan pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar Daerah Bagi ASN selama periode hari libur Nasional dan cuti Bersama Tahun 2023,Rabu (19/04/2023)
“Berdasarkan Surat Bupati Bojonegoro mengeluarkan larangan penggunaan kendaraan dinas pada saat mudik. Surat edaran tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 Tahun 2023 tentang pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan keluar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa aparatur sipil negara dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas. Bagi ASN yang melanggar, mereka akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 94/2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan peraturan pemerintah nomor 49/2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan penarikan kendaraan dinas dalam jangka waktu tertentu.
“ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur atau di luar kepentingan dinas. Bagi ASN yang melanggar dijatuhi sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai dan peraturan pemerintah no 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
Lanjut Bupati Bojonegoro juga mengajak seluruh Kepala OPD untuk menghambat seluruh pegawai ASN masing-masing unit kerja dan keluarganya untuk memanfaatkan libur nasional dan cuti bersama untuk mengutamakan pemanfaatan hari libur , cuti bersama dan cuti tahunan untuk berpergian ke destinasi wisata dalam negeri serta mematuhi tat tertib lalulintas dalam berkendara dan menjaga keamanan saat berpergian.(fa)