Berita UtamaKabar Kota

Bupati Bojonegoro Imbau Pengelola Pasar Tertibkan Para Pedagang

151
×

Bupati Bojonegoro Imbau Pengelola Pasar Tertibkan Para Pedagang

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co (Bojonegoro) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengimbau agar pengelola pasar desa mampu melakukan penertiban pada pedagangnya.

“Khususnya terhadap para pedagang yang berjualan di luar pasar atau di pinggir jalan,” kata Bupati Anna Mu’awanah, Senin (23/11/2020).

Untuk itu, melalui Dinas Perdagangan, Pemkab Bojonegoro telah memberikan sosialisasi manajemen usaha bagi pengelola pasar desa dan pasar milik daerah.

Dia mengatakan, meskipun saat ini pasar daerah milik Pemkab Bojonegoro bangunannya telah diperbaiki namun ada sebagian yang kurang berfungsi dengan baik.

Baca Juga :  Visi Teguh Haryono- Farida Hidayati untuk Pertanian Bojonegoro yang Lebih Maju

“Salah satunya ada pedagang di kios di dalam pasar yang tutup, sehingga pasar menjadi sepi,” lanjutnya.

Tutupnya sebagian pedagang tersebut, akhirnya membuat pasar sepi, akhirnya berpindah tempat dan memilih berjualan di pinggir jalan.

Maraknya pedagang yang berjualan di pinggir jalan membuat fungsi pasar itu sendiri tidak maksimal. Sehingga, di sinilah tugas pengelola pasar untuk menertibkannya.

“Kami berharap para pemilik atau peyewa kios di dalam pasar agar menggunakan kios sesuai fungsinya dan disiplin dalam berjualan,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Bojonegoro Sulap Kubangan Sampah Menjadi Kolam Ikan

Sehingga nantinya pasar benar-benar menjadi pasar yang bersih, rapi, tertib dan digunakan sebagaimana fungsi pasar, yaitu tempat bertemunya antara pedagang dan pembeli.

“Jangan sampai pasar menjadi sepi dan para pedagang berjualan di pinggir jalan sehingga menjadi berantakan,” lanjutnya.

Bupati Anna menyampaikan jika menginginkan Pasar di Bojonegoro menjadi pasar yang bersih, tertib dan rapi dengan bekerjasama dari semua pihak, khususnya antara pengelola pasar dan pedagang pasar. (*ror)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *