Kabar Kota

Bupati Anna Mu’awanah Sampaikan Raperda Dana Abadi Pendidikan

179
×

Bupati Anna Mu’awanah Sampaikan Raperda Dana Abadi Pendidikan

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co (Bojonegoro) – Dalam rangka keinginan untuk menciptakan keadilan antar generasi melalui penjaminan akses Pendidikan yang sifatnya berkelanjutan, maka Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar rapat koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dana abadi pendidikan berkelanjutan.

Rapat yang digelar di ruang paripurna pada Rabu (8/6/2022) tersebut dihadiri oleh Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, Sekda Bojonegoro, Nurul Azizah, Asisten I Setda Bagian Hukum dan Pemerintah, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait beserta pimpinan dan anggota DPRD Bojonegoro.

Dalam pemaparannya, Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, mengatakan, dana abadi Pendidikan berkelanjutan daerah Kabupaten Bojonegoro tersebut, nantinya diharapkan dapat menciptakan keadilan antar generasi melalui penjaminan akses pendidikan yang sifatnya berkelanjutan.

Sedangkan dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 1 angka 83 menyebutkan jika Dana Abadi Daerah adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk Belanja Daerah dengan tidak mengurangi dana pokok.

Baca Juga :  Kemenag Bojonegoro Ancam Kepala KUA Jika Tak Ikuti Kirab Santri

Ada beberapa pasal yang dijadikan sebagai dasar hukum pembentukan Dana Abadi Pendidikan diantaranya pada Pasal 149 ayat 2 juga menyebutkan jika dalam hal Silpa Daerah tinggi dan kinerja layanan tinggi.

“SiLPA dapat diinvestasikan dan/atau digunakan untuk pembentukan Dana Abadi Daerah dengan memperhatikan kebutuhan yang menjadi prioritas Daerah yang harus dipenuhi,”lanjutnya.

Kemudian, pada Pasal 164 ayat 1 juga menyatakan jika Daerah dapat membentuk Dana Abadi Daerah yang ditetapkan dengan Perda.

Selanjutnya, Pasal 164 ayat 2 yakni Pembentukan Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan antara lain kapasitas fiskal Daerah dan pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik.

Baca Juga :  Desa Canga'an Bentuk BUMDes Optimalkan Potensi Pembuat Kue Tradisional

Lalu pada Pasal 164 ayat 3 dimana
Hasil pengelolaan Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan sebelumnya; b. memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah; dan c. menyelenggarakan kemanfaatan umum lintas generasi.

Bupati Anna menyatakan, jika dana abadi pendidikan nantinya bersumber dari pendapatan DBH Migas, pendapatan investasi dan sumber lain yang sah.

“Tujuan pembentukan dana abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya,”imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi B, Lasuri, menyarankan agar Pemkab Bojonegoro melakukan penelitian jumlah lembaga sekolah baik SD, SMP, maupun SMA. Apakah jumlahnya saat ini berkurang atau bertambah.

“Dengan adanya dana abadi pendidikan ini, diharapkan nanti bisa memberikan subsidi pendidikan bagi siswa tidak mampu,”tukasnya. (*Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *