Bojonegoro – Badan Pertanahan Negara (BPN) Bojonegoro sedang menunggu hasil appraisal atau penilaian properti untuk melanjutkan proses pembayaran ganti rugi kepada warga yang terdampak oleh Bendungan Karangnongko. Proses ini melibatkan Desa Ngelo dan Kalangan di Kecamatan Margomulyo.
Kepala BPN, Adreas, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil perhitungan tanah dan bangunan dari tim KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Setelah mendapatkan data tersebut, BPN akan bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar musyawarah desa untuk membahas besaran ganti rugi yang akan diterima oleh warga.
“Setelah itu, akan diumumkan nilai atau besaran yang diterima warga,” kata Adreas pada Jumat (10/11/2023).
Proses musyawarah desa diharapkan dapat mencapai mufakat, sehingga pembayaran ganti rugi dapat dilakukan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PU SDA) Bojonegoro, Hery Widodo, meminta warga untuk bersabar selama proses pembayaran berlangsung. Hery menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi sebelum akhir tahun 2023.
“Ini proses, tetap kita maksimalkan agar pembayaran ganti untung segera dilakukan,” ujarnya.
Saat ini, sekitar 38 bidang tanah di Desa Ngelo dan 157 bidang di Desa Kalangan sedang dalam proses untuk mendapatkan ganti rugi sesuai dengan dampak yang mereka alami akibat pembangunan Bendungan Karangnongko.(rin/zen)
\