Bojonegoro Cetak Kerukunan Buruh-Pengusaha dalam May Day 2023

Suaradesa.co-Ririn W

Bojonegoro -Serikat Pekerja Tolak Revisi UU dan PP terkait Rokok di Hari Buruh Internasional 2023 di Bojonegoro

Para serikat pekerja di sektor padat karya atau pabrik rokok dari berbagai serikat turut menghadiri Sarasehan Hari Buruh Internasional 2023, yang digelar oleh Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Jumat (12/5/2023) kemarin.

Namun, suasana sarasehan terganggu oleh penolakan revisi UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang diungkapkan oleh Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro, Anis Yulianti.

Anis menolak RUU Kesehatan yang menyamakan rokok dengan narkotika, serta berencana mengelompokkan tembakau dengan narkotika dan psikotropika sebagai zat adiktif. Ia juga menolak revisi PP 109 tahun 2012, yang menambah luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan, ketentuan rokok dan elektronik, pelarangan penjualan rokok batangan, pengawasan iklan sponsor, dan penerapan kawasan tanpa rokok.

Para pekerja dan pengusaha di Bojonegoro sebelumnya bermitra dengan rukun, sebab banyak serikat pekerja di Indonesia yang meminta tuntutan. Namun, seruan untuk kerukunan juga disampaikan oleh Sriyadi Purnomo, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bojonegoro. Ia menyatakan bahwa perusahaan perlu menyiapkan koperasi simpan pinjam bagi karyawan, bahkan seluruh anggota Apindo. Di setiap perusahaan sudah memiliki koperasi simpan pinjam. Hal ini juga diharapkan dapat meminimalisir agar para pekerja tidak terlilit oleh pinjaman online.

Terkait dengan industri rokok, Pemkab Bojonegoro telah menyediakan sebesar Rp25 miliar untuk dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) yang dapat menjangkau sebanyak 12.500 pekerja atau buruh rokok. Insentif juga diberikan kepada petani tembakau. Melihat potensi Bojonegoro, terkait tembakau dan rokok, sejak tahun 2022 pemerintah memberikan aturan DBHCT, di antaranya memberikan insentif kepada pekerja dan petani tembakau. Namun, perbedaan pandangan antara serikat pekerja dan pengusaha terkait regulasi rokok masih menjadi isu yang terus diperdebatkan.(rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *