Bojonegoro – Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro memutuskan untuk mengembalikan berkas pengajuan pencairan insentif cakap nikah kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) setelah melalui audit ketaatan.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran No 463/4122/412.209/2023 yang menyebutkan dua alasan penolakan pencairan insentif.
Alasan pertama adalah karena dana yang diajukan masuk dalam kategori Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui BPKAD. Alasan kedua adalah karena insentif tersebut bersifat tidak wajib dan tidak mengikat sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Sebagai respons terhadap keputusan tersebut, program yang bertujuan untuk mendukung upaya penurunan angka perkawinan anak serta pencegahan stunting pada usia perkawinan yang matang dihentikan sementara.
Surat yang ditandatangani oleh Asisten Administrasi Umum, Ninik Susmiati, sepengetahuan Pj Bupati Adriyanto.
Kepala Dinas P3AKB, Heru Sugiharto, membenarkan adanya penundaan sementara program pemberian insentif untuk calon pengantin di Bojonegoro.
Ia menjelaskan bahwa penundaan tersebut terkait dengan penyesuaian nomenklatur yang saat ini diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui BPKAD.
Meskipun program sebelumnya telah berjalan dengan baik dan memberikan insentif kepada sekitar 40 pasangan pengantin, Heru Sugiharto menegaskan bahwa sesuai dengan surat edaran BPKAD, program ini untuk sementara dihentikan untuk evaluasi hingga turunnya nomenklatur kegiatan yang diajukan.
“Karena anggaran di Dinas, maka harus ada nomenklatur yang saat ini sedang diajukan ke kemendagri,”imbuhnya.
Namun, Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto, membantah adanya penghentian program. Menurutnya, data saat ini belum diperbarui, sehingga pasangan yang akan menikah belum terdata.
“Tidak dihentikan, tapi datanya belum ada yang update, sehingga pasangan nikah tidak terdata,”pungkasnya. (rin/fa)