Suaradesa.co (Tuban) – Badan pengawas Pemilu Kabupaten Tuban melalui Panwascam Soko melaksanakan perpanjangan pendaftaran calon Pengawas Pemilu Tingkat Desa di karenakan masih terdapat kekurangan kuota Perempuan.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Panwas,
Luqman Aris Hariyanto, mengatakan dari 23 Desa yang ada di kecamatan Soko Masih terdapat 6 desa yang mengalami kekurangan kuota jumlah pendaftar perempuan.
” Yang dilaksanakan perpanjangan diantaranya Desa Bangunrejo, jegulo, menilo,pandanwangi, rahayu, sumurcinde,” ujar Rian panggilan akrabnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sejak dibuka pendaftaran pada 14 hingga 19 Januari 2023 masih ada sejumlah desa yang belum memenuhi kuota pendaftaran Panwaslu Desa, sehingga dilakukan perpanjangan, yaitu pada 24 – 26 Januari 2023.
” Perpanjangan Pendaftaran ini mengacu pada peraturan ketua Bawaslu Nomor :5/KP.01/K1/01/2023,”pungkasnya. (fa)