Bojonegoro – Menjelang Pemilihan Umum 2024, aksi pemasangan banner maupun baliho calon legislatif dari berbagai partai politik di tepi jalan menjadi sorotan warga Bojonegoro.
Meskipun tahapan pemilu belum dimulai, praktik pemasangan banner dan baliho yang tidak sesuai aturan telah menuai kontroversi.
Nampak beberapa banner caleg terpasang dengan berbagai ukuran, bahkan ada yang ditancapkan di pohon penghijauan sepanjang jalan di Kecamatan Temayang.
Salah satu warga Kecamatan Temayang, Ahmad Kozin, menyayangkan banyaknya banner yang dipaku di sepanjang jalan Temayang-Bojonegoro.
Menurutnya, tindakan ini mencerminkan ketidakpatuhan terhadap aturan serta ketidakpedulian terhadap kelestarian alam.
“Ya sayang calegnya, belum jadi DPR saja sudah melanggar begitu,”ujarnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Weny Andriani, mengatakan jika pemasangan banner maupun baliho melanggar PKPU 15 Pasal 79 yang mengamanatkan bahwa partai politik hanya boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai.
“Menurut PKPU, cara sosialisasi yang dibolehkan termasuk memasang bendera partai dengan logo dan nomor urut hanya di internal partai politik,”tegasnya.
Maka, pemasangan banner di tepi jalan di luar tahapan kampanye dianggap melanggar aturan.
Sementara, masalah dasar hukum untuk menindak pelanggaran seperti ini belum ada karena tahapan kampanye belum dimulai.
Namun, terdapat landasan hukum dalam Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017 yang dapat digunakan untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang di luar tahapan kampanye.
Bawaslu Kabupaten Bojonegoro berencana untuk bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengevaluasi tindakan tersebut.
“Kami akan memantau dan mengkaji jumlah APS yang terpasang, dan data tersebut akan diteruskan kepada Satpol PP,”ungkapnya.
Sejauh ini, tindakan pencegahan telah dilakukan dengan memberikan imbauan kepada partai politik untuk memberikan pendidikan politik kepada anggotanya agar tidak memasang APS sebelum masa kampanye dimulai.
Seluruh panitia pengawas pemilu di kecamatan juga diminta untuk menginventarisir APS yang terpasang, dan data tersebut akan digunakan untuk tindakan lebih lanjut.(fa/rin)