Suaradesa.co (Bojonegoro) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku masih menghitung besaran pajak yang tertunggak atas bangunan di wilayah Desa Katur, Kecamatan Gayam.
Bangunan tersebut, dulunya digunakan untuk kepentingan pengembangan Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu.
“Kami tanyakan pada PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), ternyata mereka tidak berhak atas bangunan itu,” kata Kepala Bapenda, Ibnu Soeyoeti, Rabu (1/9/2021).
Dari data sementara, pemilik bangunan yang diketahui adalah pihak lain, memiliki tunggakan PBB P2 mencapai Rp 287 juta. Namun, saat ini dihitung ulang.
“Tanah dan bangunan di Desa Katur
tersebut menunggak pajak selama enam tahun,” imbuhnya.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan pemilik lahan yang diketahui adalah PT Etika Dharma Bangun Sarana (EDBS). Selama ini, masih kooperatif.
“Harapannya, jika hitungan sudah selesai mereka bisa segera membayar seluruh tunggakan,” pungkasnya.(rin*)