Berita UtamaKabar Kota

Bantuan Keuangan Desa di Bojonegoro Harus Bermanfaat

68
×

Bantuan Keuangan Desa di Bojonegoro Harus Bermanfaat

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co (Bojonegoro) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mendukung upaya yang dilakukan eksekutif dalam menyelesaikan infrakstruktur di tingkat desa.

“Karena tidak semua aset desa bisa dibangun langsung menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD,” tegas Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, Minggu (24/1/2021).

Karena, masih banyak sekali aset-aset desa yang tidak bisa langsung dibangun begitu saja. Sehingga, satu-satunya jalan melalui Bantuan Keuangan Desa (BKD).

Agar BKD bisa bermanfaat, pemerintah desa harus patuh pada semua rambu-rambu. Sehingga, potensi terjadi penyalahgunaan keuangan bisa diminimalkan.

“Sehingga uang sebesar Rp452,2 miliar yang dibagi ke 252 desa betul-betul bermanfaat, maka semua pihak ikut ambil bagian untuk mengawasi, memberikan masukan terhadap perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasannya,” tandas Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro.

Baca Juga :  Pj Adriyanto Memimpin Munajat dan Bersholawat

Pihaknya menyarankan supaya Pemerintah Desa melibatkan konsultan perencana atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bagaimana melakukan perencanaan dengan baik.

“Karena dengan adanya Sumber Daya Manusia di desa yang terbatas harus ada pendampingan,” tandasnya.

Sementara, supaya mekanismenya di lapangan bisa berjalan dengan baik, pihak kecamatan, Pemkab Bojonegoro dan masyarakat secara bersama-sama mengikuti proses pelaksanaan agar berjalan dengan maksimal.

“Karena ini merupakan amanah, jangan sampai ada tindak korupsi. saya yakin pemdes bisa melaksanakan ini dengan baik,” kata ayah dua anak ini.

Baca Juga :  Peduli Nasib Guru, Bupati Anna Datangi Kemenpan RB Usulkan 3.942 Formasi P3K

Hal terpenting lagi, Pemdes tidak perlu takut dalam melaksanakan BKD ini, sepanjang seluruh pembangunan dilakukan dengan baik terlebih pengawasan melibatkan seluruh komponen masyarakat.

“ketika direncanakan, dilaksanakan, diawasi tidak perlu takut. Justru, pemdes harus membuktikan kepada pemkab dengan melaksanakan pembangunan dengan baik,” imbuhnya.

Sementara itu, bagi desa yang belum mendapatkann BKD pasti akan mendapatkan kesempatan yang sama di 2022 mendatang.

Adanya kades yang melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) telah diperiksa oleh pihak berwajib, pihaknya mengingatkan agar tidak melakukan hal tersebut. (*Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *