Kabar Kota

Banggar Soroti Isu Pungutan Rp110 Juta bagi Penerima Combine di Bojonegoro

915
×

Banggar Soroti Isu Pungutan Rp110 Juta bagi Penerima Combine di Bojonegoro

Sebarkan artikel ini

Bojonegoro – Perdebatan masih terus berlangsung pada rapat Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bojonegoro yang berlangsung pada Rabu (27/9/2023) malam.

Rapat yang digelar di ruang banggar kantor DPRD Bojonegoro tersebut membahas program-program penting dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.

Wakil Ketua DPRD Bojonegoro sekaligus pimpinan Banggar, Sukur Priyanto, mengungkapkan, isu tentang adanya pungutan sebesar Rp110 juta terhadap penerima hibah alat dan mesin pertanian (alsintan) jenis Combine.

“Sangat jelas disampaikan oleh salah satu anggota Banggar jika ada keluarganya yang diminta untuk menyetorkan Rp110 juta setelah menerima Combine dari Pemerintah Kabupaten. Silahkan Pak Yono,” ujar Sukur Priyanto dalam rapat mempersilahkanbyang bersangkutan bicara.

Baca Juga :  Farida Hidayati Sosialisasikan Program terkait Stimulus OJK Sekaligus Penyerahan Sembako

Namun, ketika diminta untuk memberikan penjelasan lebih lanjut, Suyono, anggota Banggar dari Fraksi Partai Nasdem, hanya mengingatkan eksekutif untuk tidak melakukan pungutan kepada penerima Combine.

“Iya, kami mengingatkan agar jangan sampai ada pungutan bagi penerima combine,” ujarnya dengan suara pelan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro, Helmi Elisabeth, menyampaikan rasa terima kasih atas informasi adanya isue terkait pungutan bagi penerima alsintan.

“Ini menjadi evaluasi bersama,” tambahnya.

Helmi Elisabeth juga mengakui bahwa pihaknya tidak mengabaikan isu tersebut dan telah berulang kali melakukan sosialisasi sebelum dan setelah bantuan alsintan diserahkan kepada para penerima.

Baca Juga :  Pemkab Bojonegoro Matangkan Tahapan Pilkades Serentak

Pihaknya meminta pernyataan tertulis dari masing-masing ketua kelompok untuk menegaskan bahwa tidak ada pungutan yang boleh dilakukan kepada penerima hibah, bukan hanya untuk Combine tetapi juga untuk bantuan lainnya.

“Tidak hanya pada program Combine, tetapi kami telah mengingatkan pada semua penerima hibah. Ini merupakan bentuk kehati-hatian dari pihak kami. Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih atas peringatan yang telah diberikan,” ungkap Helmi Elisabeth.

Sementara itu, program-program krusial lainnya masih nampak dibahas dan belum menemukan titik temu. Sehingga, rapat akan digelar kembali pada Jumat (30/9/2023) mendatang untuk mendapatkan kesepakatan bersama. (rin/zen)

Respon (1)

  1. Mengelola keuangan Daerah harus Governed sesuai prinsips Good Municipality Governance …semoga Bojonegoro semakin matoh dan uripe rakyat semakin Nayoh…Aamiin YRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *