Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah mengambil langkah tegas dalam menetapkan kebijakan bagi para pedagang yang berjualan pada saat Car Free Day (CFD).
Melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (@dishubbjn), telah dipublikasikan layout lokasi titik-titik pedagang yang tidak diperbolehkan berjualan di sekeliling alun-alun Bojonegoro.
Dari layout tersebut nampak ada enam titik lokasi tengah kota diantaranya Jalan Trunojoyo, Jalan Mastrip, Selatan Makam Pahlawan, sebelah Masjid Darussalam, dan Jalan Imam Bonjol sebelah timur atau utara kantor Pemkab.
Keputusan ini telah memicu beragam reaksi dari masyarakat.
Salah satu komentar yang muncul adalah dari akun milik ikaa.prs yang meminta agar pemkab mengembalikan saja aturannya seperti dulu atau biarkan sisi seberang alun-alun yang bisa dipakai untuk berjualan.
“Ayo, Pak, dukung UMKM dan anak muda Bojonegoro,” ungkapnya.
Sementara dedy_klempus berpendapat bahwa keputusan ini adalah sikap adil,.
“Menurut saya, ini adalah keputusan yang adil dan lebih tepat karena tidak ada perbedaan antara pedagang baru dan lama. Kok malah kesannya pedagang lama merasa dirugikan? Komentar seperti ini cenderung untuk kepentingan pribadi. Saya pribadi berjualan di stadion lebih suka di stadion karena omset lebih bagus di sana. Tapi mau bagaimana lagi, kita harus mengikuti aturan dan tuntutan, di mana sebagian besar pengunjung CFD mengeluh karena kurangnya tempat untuk berolahraga, bukan untuk berjualan. Oleh karena itu, alun-alun perlu dijaga steril dari pedagang untuk kenyamanan,”tukasnya.
Dalam konteks ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengklarifikasi bahwa para pedagang yang biasanya berjualan di CFD Stadion Bojonegoro tidak perlu pindah ke CFD Alun-Alun.
Keputusan ini diambil untuk menjaga sekitar Alun-Alun, yang mencakup Jalan Mastumapel, Jalan Imam Bonjol, Jalan Hasim Asyhari, dan Jalan Pahlawan, agar tetap steril dari pedagang.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Bojonegoro, Sukemi, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang berolahraga di sekitar area tersebut.
“Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjauhkan polusi asap kendaraan bermotor,”pungkasnya.
(rin/zen)