Suaradesa.co (Bojonegoro) – Aliansi Peduli Perempuan dan Anak mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) dapat disahkan tahun ini.
Koordinator Aliansi Peduli Perempuan dan Anak, Nafidatul Himah, mengatakan, Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kuantitas maupun kualitasnya makin hari makin kompleks. Sasarannya makin muda usia atau tergolong anak-anak perempuan di bawah umur.
Jenis kekerasannya makin beragam, mulai dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dalam relasi perkawinan, maupun dating violence atau kekerasan saat pacaran, untuk tujuan yang bersifat hedonisme tanpa mengetahui atau memperhitungkan kemungkinan kehamilan yang tidak diinginkan.
“Sehingga, kami mendorong perda PPPA bisa segera disahkan agar permasalahan mengenai perempuan dan anak bisa segera teratasi,” ujarnya, Kamis (12/5/2022).
Kekerasan yang ada di Bojonegoro ibarat fenomena gunung es, dimana kasus yang terjadi lebih tinggi daripada yang dilaporkan.
Karena tempat pengaduan informasi masih minim dan juga pelayanan informasi yang tidak ramah.
“Oleh sebab itu, harus ada rumah aman bagi mereka,” tandasnya.
Berdasar data yang diperoleh dari P3A Kabupaten Bojonegoro terjadi peningkatan kasus pada perempuan dan anak pada tahun 2020-2021. Data tahun 2021 ada 61 kasus sedangkan tahun 2021 ada 70 kasus.
“Namun, menilik data yang tertangani oleh lembaga pemerintah tersebut, kami perkirakan masih banyak kasus yang tidak terendus atau dilaporkan,” lanjutnya.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (PPPAKB) tahun 2018-2021 juga menunjukkan peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan. Rinciannya, tahun 2018 sebanyak 15, pada 2019 ada 17 kasus, di 2020 ada 23 kasus, dan tahun 2021 ada 36 kasus. Kekerasan pada anak berturut-turut ada 21, 28, 38, dan 34 kasus. Meskipun untuk anak, turun di tahun 2021.(Sumber: bojonegorokab.go.id)
“Maka, kami hearing dengan dewan agar bisa memberikan masukan terhadap Raperda ini. Sehingga tidak hanya menjadi macan kertas, tetapi betul-betul bisa melindungi kelompok rentan yang ada di Bojonegoro,” tandasnya.
Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Muhlasin Affan, mengaku telah menggelar hearing dengan Aliansi Peduli Perempuan dan Anak di ruang Komisi pada Rabu (11/5/2022) kemarin dalam menyampaikan pendapat dan masukan-masukan terhadap draft Raperda PPPA.
“Karena banyak poin-poin yang menurut mereka sangat krusial untuk perlindungan perempuan dan anak di Bojonegoro,” tukasnya.
Politisi asal Partai Demokrat ini, mengaku, optimis jika tahun ini raperda PPPA segera dibahas dan Perda bisa disahkan dengan membentuk panitia khusus terlebih dahulu.
“Tentu juga melibatkan pihak terkait termasuk tim dari eksekutif,” pungkasnya. (*Rin)