Suaradesa.co (Bojonegoro) – Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar audiensi dengan Bupati Bojonegoro, Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Sekkab Bojonegoro, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Pendopo Malowopati, Jumat (20/8/2021).
“Alhamdulillah, ada delapan poin komitmen Bupati Bojonegoro, ibu Anna Mu’awanah untuk seluruh kepala desa. Setelah kami menyampaikan banyak masukan dan usulan kepada beliau,” tegas Ketua AKD Bojonegoro, Ghozali, kepada Suaradesa.co.
Dia mengungkapkan, dari hasil audiensi ada 8 poin yang disepakati bersama, diantaranya tidak adanya pemangkasan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp5,7 Miliar seperti yang tertuang dalam surat dari Sekretaris Daerah Nomor 900/1990/412.304/2021 tentang Perubahan Prognosa Ketetapan ADD.
“Ibu Bupati sangat respek dengan AKD dan berkomitmen untuk tidak menurunkan ADD,” ungkapnya.
Kades Kasiman ini mengatakan, poin kedua, Pemkab Bojonegoro akan berupaya memenuhi Perda 09/2010 dan Perbup No 32/2015 ADD 12,5 % tentang besaran ADD.
“Karena saat ini masih belum memenuhi itu, maka diupayakan pada tahun 2023 atau bilamana memungkinkan di tahun 2022,” imbuhnya.
Poin ketiga, Pemkab Bojonegoro berkomitmen untuk gaji Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa diterimakan setiap bulan dengan sistem ditransfer dari RKD (Rekening Kas Daerah) ke RKDes (Rekening Kas Desa) setiap Triwulan .
“Yakni, transfer bulan 1 diterimakan di setiap bulan 1, bulan 2, bulan 3,” lanjutnya.
Poin keempat, tanah bengkok diatur dalam Perbup Aset sebagai cantolan hukum untuk pengelolaannya dengan sistem sewa.
Selanjutnya, karena PBB P2 Masih dikaitkan dengan pencairan ADD tahap 3, maka akan ada evaluasi di akhir tahun tentang pajak. Apabila tidak ada permasalahan di perangkat berarti lolos untuk pencairan.
“Kami akan meminta rekomendasi atas wajib pajak yang tidak diketahui keberadaannya sebagai pengecualian. Karena yang banyak tidak membayar pajak adalah WP gelap itu,” tandasnya.
Kemudian, untuk Bantuan Keuangan Desa BKD, Bupati Bojonegoro akan berkomitmen mencairkan di tahun 2021 untuk 252 Desa dan tahun 2022 untuk 167 Desa.
“Lalu ada juga peningkatan kemampuan Kepala Desa di bidang Leadership,” tukasnya.
Kemudian, adanya perlindungan hukum untuk Perangkat Desa dan Kades dari Pemkab melalui tahapan Pembinaan dari Inspektorat.
“Kami sangat berterimakasih kepada Bupati Anna yang telah mendukung pemerintah desa melalui AKD demi kesejahteraan bersama,” tandasnya(*Rin)