Suaradesa.co (Bojonegoro) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akan mengunjungi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Jakarta.
Kunjungan tersebut, dalam rangka meminta penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 23 Tahun 2011 Tentang keterlibatan konten lokal di proyek Unitisasi Lapangan Gas Bumi Jambaran – Tiung Biru (JTB) oleh operatornya Pertamina EP Cepu (PEPC), maupun kontraktor pelaksana Gas Processing Facilities (GPF) PT Rekayasa Industri (Rekind).
“Termasuk sub kontraktornya PT Rekind juga,” kata
Ketua DPRD Imam Solikin, Selasa (7/7/2020).
Dia mengatakan akan menugaskan komisi terkait untuk mengawasi dan memastikan kontraktor lokal dilibatkan dalam pelaksanaan pembangunan fasilitas produksi gas bumi di JTB. l.
“Kami akan ke Jakarta berkunjung di SKK Migas untuk memastikan hal tersebut. Sebab kami berharap masyarakat tidak hanya mendapatkam dampak dari eksplorasi dan eksploitasi migas saja. Tetapi juga harus mendapatkan manfaat,” katanya.
Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjelaskan kalau kontraktor Bojonegoro juga memiliki kemampuan untuk mengerjakan proyek di migas. Baik itu proyek pengerjaan fisik maupun pengadaan jasa, sehingga harus diprioritaskan.
“Kami berharap semua proses tender proyek di Unitisasi Lapangan Gas JTB bisa terbuka. Supaya warga kami bisa mengikuti proses tender,” pungkas Imam Solikin.
Dia akan menugaskan kepada komisi yang membidangi hal tersebut di DPRD, memanggil PEPC dan pihak ketiga yang memenangkan tender pengerjaan fasilitas Lapangan Gas JTB. Supaya bisa mengetahui sejauh mana mereka mematuhi perda konten lokal, dan melibatkan kontraktor Bojonegoro.
“Kami juga harus mengecek terlebih dahulu,” pungkasnya.(*ati)
Penulis : Jarwati
Editor : Nafita Sari