Suaradesa.co- Ahmad Fauzi
Suaradesa.co (Bojonegoro) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bojonegoro, Jawa Timur, berupaya memberikan pemahaman mengenai tahapan pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) melalui Bimbingan Teknis (Bimtek).
Kegiatan Bimtek dilakukan pada Senin (1/5/2023) pada 50 bacaleg 1 di aula kantor DPC PPP.
Kegiatan Bimtek di hadiri langsung oleh Ketua DPC PPP Kabupaten Bojonegoro Soenaryo Abumain, Komisioner KPU Bidang Teknis Fatma Lestari, dan Ketua Fraksi PPP Choirul Anam.
Ketua DPC PPP Soenaryo Abumain menjelaskan, kegiatan bimtek ini merupakan upaya pemantapan para caleg guna mempersiapkan diri dalam pelaksanaan Pendaftaran Caleg yang sudah di laksanakan mulai tanggal 1-14 mei ini.
” Semoga dengan adanya Bimtek seluruh caleg sudah menyiapkan seluruh administrasi sehingga nantinya pada saat pendaftaran tidak ada kekurangan berkas admin,”ungkapnya.
Hal Senada juga diutarakan oleh Ketua Fraksi PPP Choirul Anam bahwa kegiatan Bimtek ini merupakan upaya ikhtiar partai PPP dalam menjemput momentum Pemilu tahun 2024 serta menyiapkan para caleg yang memiliki visi misi yang sepaham dengan partai PPP.
Sementara itu Perwakilan KPU Kabupaten Bojonegoro Fatma Lestari menyampaikan kegiatan tahapan pendaftaran calon legislatif yang dilaksanakan 1-14 mei serta menyampaikan alur pendaftaran Caleg serta beberapa persyaratan yang harus di lengkapi oleh masing-masing Bacaleg.
Fatma menuturkan, seluruh tahapan pendaftaran Caleg di kontestasi Pemilu Tahun 2024 ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
“Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik (parpol) dengan mengunjungi Kantor KPU RI,”tukasnya.
Kemudian untuk bakal calon anggota DPRD provinsi akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing dan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing.(fa)