Kesehatan

Pemerintah Hapus Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, Ganti dengan Sistem KRIS

×

Pemerintah Hapus Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, Ganti dengan Sistem KRIS

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Hapus Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, Ganti dengan Sistem KRIS
Pemerintah Hapus Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, Ganti dengan Sistem KRIS

Jakarta, Suaradesa.co – Pemerintah Indonesia secara resmi akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, mulai Juli 2025, sistem ini akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa implementasi KRIS dilakukan secara bertahap selama dua tahun.

“BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” ujar Budi pada Jumat (14/3/2025).

Meski terjadi perubahan sistem kelas, Budi memastikan bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami perubahan signifikan. “Tarifnya belum ditentukan, tetapi seharusnya tidak ada perubahan karena sistem ini didesain dengan harga yang sama,” tambahnya.

Penerapan KRIS dan Skema Iuran

Penghapusan kelas dalam BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Implementasi penuh KRIS ditargetkan berlaku mulai 30 Juni 2025, sementara penetapan iuran peserta baru akan diumumkan pada 1 Juli 2025.

Baca Juga :  Rumah Sakit di Bojonegoro Wajib Penuhi 40 Persen TT Untuk Covid-19

Saat ini, besaran iuran masih mengacu pada aturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2022, yang menetapkan:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintah: 5% dari gaji per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta: sama seperti PPU di lembaga pemerintah.

4. Iuran keluarga tambahan PPU (anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, mertua): 1% dari gaji per orang per bulan.

5. Peserta mandiri (PBPU dan peserta bukan pekerja):

Rp 42.000 untuk kelas III (dengan subsidi pemerintah).

Rp 100.000 untuk kelas II.

Rp 150.000 untuk kelas I.

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan pemerintah.

Denda keterlambatan pembayaran tidak berlaku mulai 1 Juli 2026, kecuali jika dalam 45 hari setelah reaktivasi kepesertaan peserta membutuhkan rawat inap.

Baca Juga :  Resmikan Poliklinik Eksekutif Wijaya Kusuma, Bupati Bojonegoro Berharap Sebagai Embrio Pusat Pelayanan Kesehatan

Kombinasi BPJS dan Asuransi Swasta

Salah satu perubahan besar dalam sistem KRIS adalah penerapan kombinasi BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa prinsip gotong royong dalam jaminan kesehatan nasional harus diperkuat.

“Asuransi sosial itu harusnya yang kaya bayar lebih untuk menanggung yang miskin, bukan membayar lebih untuk mendapatkan layanan lebih baik,” tegasnya.

Dalam skema ini, peserta dengan kemampuan finansial lebih tinggi tetap memiliki batasan plafon layanan BPJS.

Jika ingin layanan lebih eksklusif, seperti ruang rawat inap VIP, mereka harus menggunakan asuransi swasta yang sudah terintegrasi dengan BPJS Kesehatan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BPJS Kesehatan telah menyiapkan mekanisme ini agar pembayaran peserta yang memiliki asuransi swasta dapat dialokasikan sebagian ke BPJS.

Pemerintah berharap sistem KRIS dapat meningkatkan akses layanan kesehatan yang lebih merata bagi masyarakat Indonesia.

Namun, tantangan dalam transisi ini masih menjadi perhatian, terutama dalam penyesuaian fasilitas rumah sakit dan kesiapan peserta BPJS Kesehatan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *