Tuban – Pemerintah Kabupaten Tuban memberikan apresiasi kepada berbagai institusi yang dinilai berhasil menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Rokok (KTbR). Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, S.E., sebagai bentuk dukungan terhadap terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan tertib.
Penerapan KTR di Kabupaten Tuban memiliki landasan kuat melalui Perda Nomor 1 Tahun 2016, Perbup Nomor 55 Tahun 2018, serta SK Satgas KTR Tahun 2023.
Setelah dilakukan monitoring dan evaluasi sejak 2023, penilaian formal mulai diterapkan pada 2024 di 20 kecamatan dan dilanjutkan pada 2025 untuk tingkat OPD, fasilitas kesehatan, dan sekolah.
Pada kategori pelayanan kesehatan, RSUD dr. R. Koesma Tuban meraih peringkat terbaik pertama, disusul RS NU Tuban. Kedua rumah sakit itu dinilai paling konsisten menegakkan aturan KTR di seluruh area layanan.
Di tingkat Organisasi Perangkat Daerah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban meraih penghargaan KTbR terbaik. Peringkat berikutnya ditempati Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban serta Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan.
Sementara untuk jenjang SMP, SMPN 1 Tuban meraih peringkat pertama, disusul SMPN 3 Tuban dan SMPN 5 Tuban.
Setiap institusi penerima penghargaan mendapatkan piagam, leaflet, banner, serta sebuah gazebo yang dapat difungsikan sebagai area merokok maupun ruang edukasi promosi kesehatan.
Plt. Kepala Dinkes P2KB Tuban, drg. Roikan, M.H., memberikan apresiasi atas capaian berbagai lembaga tersebut. Menurutnya, hasil penilaian menunjukkan adanya kompetisi positif antarinstitusi untuk mewujudkan lingkungan yang lebih sehat.
“Kami berharap penerapan Kawasan Tanpa Rokok menjadi budaya bersama, bukan sekadar memenuhi penilaian. Lingkungan yang sehat harus menjadi komitmen jangka panjang, terutama di layanan kesehatan, instansi pemerintah, dan sekolah,” ujarnya.
Roikan juga berharap keberhasilan ini mendorong lebih banyak institusi meningkatkan kepatuhan terhadap KTR dan KTbR, serta memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya ruang publik bebas asap rokok.
Saat ini, Dinkes P2KB Tuban telah melengkapi sarana dan prasarana pendukung, antara lain Layanan Usaha Berhenti Merokok (UBM) di seluruh puskesmas dan rumah sakit.
Layanan tersebut menyediakan deteksi perokok melalui pemeriksaan CKG dan konsultasi bagi masyarakat yang ingin berhenti merokok.(fa/him)






