Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin edar terhadap 16 produk kosmetik yang terdeteksi digunakan secara tidak sesuai dengan peraturan.
Selama periode pengawasan intensif antara September 2023 hingga Oktober 2024, BPOM menemukan bahwa produk kosmetik tersebut diaplikasikan dengan cara yang berisiko tinggi bagi kesehatan, yaitu menggunakan jarum atau microneedle.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam siaran pers yang diterima Minggu (17/11/2024), mengungkapkan bahwa tren penggunaan produk kosmetik yang didaftarkan namun diaplikasikan dengan jarum beredar secara marak, dan perlu segera ditertibkan.
“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” ujar Taruna.
Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, produk kosmetik adalah bahan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh, seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, serta organ genital luar, atau gigi dan membran mukosa mulut.
Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle, apalagi dengan cara injeksi, tidak termasuk kategori kosmetik. Produk yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan hanya dapat diaplikasikan oleh tenaga medis profesional.
BPOM menegaskan bahwa kosmetik tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis dan umumnya bisa digunakan oleh siapa saja tanpa bantuan medis.
Produk yang digunakan dengan cara injeksi dapat berisiko tinggi terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, hingga kerusakan jaringan kulit.
“Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat,” tegas Taruna.
Berikut daftar 16 produk kosmetik yang dicabut izin edarnya oleh BPOM:
PDRN.S by Bellavita
Sappire PDRN
Ribeskin Superficial Pink Aging
Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja
Mesologica MD Celluli
Mesologica MD Celluli-D
Mesologica MD Hair Crum Powder
Mesologica MD Exomatrix
Sappire Aqua Drop
Curenex Lipo
Lipo Lab PPC Solution
MCCM Deoxycholic
MCCM Organic Silicon
MCCM Cellulite
MCCM Hyaluronic Acid 1%
MCCM Vitamin C Cocktails
BPOM menyarankan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli produk kosmetik dan selalu memastikan bahwa produk yang digunakan terdaftar dan memiliki izin edar yang sah.
Produk yang berisiko ini biasanya ditemukan dalam kemasan cairan seperti ampul, vial, atau botol dengan jarum suntik, dan sering dipromosikan untuk digunakan dengan cara diinjeksikan.
BPOM juga menegaskan bahwa pelaku usaha wajib mendaftarkan produk sesuai ketentuan yang berlaku. Tenaga medis diimbau untuk selalu memeriksa kategori produk sebelum mengaplikasikannya kepada pasien.
Masyarakat diminta untuk selalu mengecek nomor izin edar produk melalui situs cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM MOBILE.
Jika masyarakat menemukan produk yang mencurigakan, mereka dapat melaporkannya melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau ke Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat.
BPOM juga mengingatkan untuk selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa produk kosmetik yang akan digunakan, serta ingat CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).
Bagi yang mengalami efek samping setelah menggunakan produk kosmetik, segera hentikan penggunaan dan konsultasikan dengan dokter. Laporkan kejadian tersebut ke BPOM melalui email [email protected] atau [email protected]. (abi)







