Bojonegoro – BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro melaksanakan penandatanganan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Kejaksaan Negeri, Muji Martopo, memberikan dukungan penuh terhadap sinergi ini.
Muji menyampaikan bahwa kepesertaan aktif JKN memiliki dampak besar dalam meringankan beban biaya pengobatan peserta JKN yang memerlukan perawatan tinggi.
Dalam upayanya meningkatkan layanan JKN, Muji berharap adanya kolaborasi dan koordinasi dengan dinas terkait.
Pj. Bupati Bojonegoro, Adriyanto, menyambut baik kerja sama ini dan berharap dapat mewujudkan peran layanan JKN yang penting bagi peserta.
Ia menegaskan pentingnya dukungan dinas terkait untuk menjaga predikat Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Bojonegoro.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Sistri Sembodo, mengapresiasi dukungan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro dalam meningkatkan kepatuhan peserta JKN.
Sistri menekankan bahwa peserta yang patuh tidak akan mengalami keluhan, dan layanan JKN telah memudahkan peserta dengan antrean online melalui Aplikasi Mobile JKN.
Sistri juga menjelaskan bahwa layanan JKN di faskes tingkat pertama dan lanjutan kini lebih mudah dan cepat. Antrean online di setiap faskes diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan JKN.
Acara tersebut dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP), Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro, serta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi.
Pengawas Ketenagakerjaan, Endang Ramis, menyatakan bahwa kerja sama yang baik antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro serta dinas terkait dapat meningkatkan kepatuhan peserta JKN.
“Semoga kerja sama ini mampu mewujudkan peran penting layanan JKN bagi peserta, utamanya bagi yang belum terdaftar menjadi peserta JKN,” ujar Muji Martopo dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro. (fa/rin)







