Bojonegoro, Suaradesa.co – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kelebihan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2023 di Kabupaten Bojonegoro menguak masalah serius dalam tata kelola data penerima bantuan. Rekonsiliasi yang tidak optimal antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menjadi sorotan, memperlihatkan potret lemahnya koordinasi antar lembaga dalam pengelolaan dana publik.
Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, menyebut pihaknya akan segera memanggil instansi-instansi terkait, mulai dari Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Dukcapil, hingga Inspektorat, untuk mendapatkan klarifikasi.
Namun di balik rencana itu, pertanyaan mendasar muncul: mengapa persoalan ini bisa terjadi di tengah kemajuan digitalisasi administrasi dan anggaran?
“Kita tidak hanya ingin tahu siapa yang bertanggung jawab, tapi juga mengapa rekonsiliasi data bisa gagal. Padahal ini menyangkut hak dasar warga dan penggunaan uang negara,” ujar Ahmad Supriyanto, Kamis (12/6/2025).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023, disebutkan bahwa ketidaksesuaian data penerima JKN menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran.
Kelebihan ini bukan hanya soal angka, tapi juga menggambarkan potensi pemborosan anggaran yang bisa digunakan untuk sektor kesehatan lainnya.
Beberapa pengamat menilai, persoalan ini mencerminkan pentingnya interoperabilitas data antara Dukcapil, Dinsos, dan BPJS.
Komisi C DPRD mengakui bahwa mereka telah menyinggung hal ini dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), namun belum mendapatkan kejelasan soal tindak lanjutnya.
DPRD berencana menggali lebih dalam informasi dari OPD terkait, terutama menyangkut langkah korektif dan pemulihan keuangan daerah atas kelebihan bayar tersebut.
Masalah ini membuka kembali diskusi soal efektivitas perlindungan sosial di tingkat daerah, khususnya dalam hal akurasi basis data penerima manfaat.
Jika tidak dibenahi, kelemahan ini bukan hanya berpotensi merugikan keuangan daerah, tetapi juga bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap program jaminan sosial yang mereka andalkan.(red)