Suara Desa
  • Home
  • Headline
  • Desa Update
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Desa Update
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi
No Result
View All Result
Suara Desa
No Result
View All Result
Sekda Bojonegoro Tegaskan Kenaikan Tunjangan Untuk Peningkatan Kinerja Legislatif

Sekda Bojonegoro Tegaskan Kenaikan Tunjangan Untuk Peningkatan Kinerja Legislatif

Ririn W by Ririn W
Kamis, 28 Mei 2020 - 17: 29
in Headline, Kanal Desa
0
55
VIEWS
SharedSharedShared

Berita Lainnya :

DPC Bojonegoro Tolak KLB Demokrat di Deli

Tekan Hama Tikus, Petani Sumberarum Gelar Doa Bersama

Suaradesa.co (Bojonegoro) – Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Nurul Azizah, menegaskan, jika proses kenaikan tunjangan sekarang ini, tidak serta merta dilakukan.

“Itu sudah diproses sejak tahun 2019 melalui aprisial dan telah disesuaikan dalam rangka meningkatkan kinerja legislasi,” tandasnya.

Dia menyatakan, jika sebelum adanya Pandemi Covid-19, pemerintah telah membahas hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah serta Pemerintah Daerah.

Dia ungkapkan, perubahan kenaikan tunjangan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan peraturan Bupati nomor 56 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Semula dalam Perbub 56/2017, bahwa besaran tunjangan perumahan yang tertuang dalam pasal (17) bagi Ketua DPRD sebesar Rp. 15.618.200,-, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 11.640.500,- dan Anggota DPRD sebesar Rp. 8.334.700,-, dan tunjangan transportasi yang tertuang dalam pasal 18 adalah sebesar Rp.6.000.000,-.

Sementara pada Perbub yang baru saja di tetapkan Bupati dan undangkan tanggal 22 Mei 2020 tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Bojonegoro naik, Ketua DPRD menjadi Rp. 20.300.000,-, Wakil Ketua DPRD Rp. 15.200.000,- dan Anggota DPRD Rp. 10.000.000,-, dan tunjangan transportasi naik menjadi Rp. 8.250.000,-.

“Aturan itu tidak perlu dicabut, karena untuk peningkatan kinerja legislatif,” imbuhnya.

Dia menegaskan, jika kenaikan tunjangan telah melalui proses panjang termasuk penetapan Perbup. Sebelum adanya Pandemi Covid-19, pihaknya telah mengajukan ini ke Pemprov dan baru mendapatkan persetujuan Gubernur Khofifah.

“Kami harapkan, dengan kenaikan tunjangan juga diiringi dengan kinerja oleh semua anggota dewan,” pungkasnya. (*Sar)

Previous Post

Ketua DPRD : Proses Kenaikan Tunjangan Dewan sebelum Pandemi Covid-19

Next Post

Pemkab Bojonegoro Bagikan 500 Paket Sembako Untuk Dua Desa di Kepohbaru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

DPC Bojonegoro Tolak KLB Demokrat di Deli

DPC Bojonegoro Tolak KLB Demokrat di Deli

Jumat, 5 Maret 2021
Tekan Hama Tikus, Petani Sumberarum Gelar Doa Bersama

Tekan Hama Tikus, Petani Sumberarum Gelar Doa Bersama

Jumat, 5 Maret 2021
Giat Reses, Farida Hidayati Serahkan Bantuan Paket Budidaya Ikan Hias

Giat Reses, Farida Hidayati Serahkan Bantuan Paket Budidaya Ikan Hias

Kamis, 4 Maret 2021
Harga Cabai Rawit Tembus Rp100.000 Per Kilogram

Harga Cabai Rawit Tembus Rp100.000 Per Kilogram

Kamis, 4 Maret 2021
Suara Desa

SuaraDesa.co adalah media berbasis data yang disajikan sesuai fakta yang ada.

Menu SuaraDesa.co

  • Desa Update
  • Headline
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi

Ikuti Kami :

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 SuaraDesa.co - Suara Berbasis Data dan Fakta

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Desa Update
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi

© 2021 suaradesa.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In