Suara Desa
  • Home
  • Headline
  • Desa Update
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Desa Update
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi
No Result
View All Result
Suara Desa
No Result
View All Result
Pansus II Harap Perbup BUMDes Bisa Segera Diterbitkan

Pansus II Harap Perbup BUMDes Bisa Segera Diterbitkan

Himmatul Ulya by Himmatul Ulya
Rabu, 23 Desember 2020 - 14: 32
in Kanal Desa
0
282
VIEWS
SharedSharedShared

Suaradesa.co (Bojonegoro) – Pansus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar rapat sinkronisasi Raperda BUMDes hasil fasilitasi Gubernur di ruang Komisi B, Rabu (23/12/2020).

Rapat ini dihadiri oleh Bagian Hukum, Dinas Pemerintah dan Desa, Badan Perencaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Satpol PP.

“Ada sembilan poin yang menjadi evaluasi bersama,” ujar Ketua Pansus II, Doni Bayu Setiawan.

Dia menyebutkan, beberapa poin di antaranya konsideran menimbang supaya dirumuskan kembali dengan menambah unsur yuridis.

Berita Lainnya :

DPC Demokrat Bojonegoro Tolak KLB

Giat Reses, Farida Hidayati Serahkan Bantuan Paket Budidaya Ikan Hias

Kemudian, Pada pasal 19 terkait ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan sumber daya lokal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Desa. Lalu Pasal 26 ayat 2, supaya dirumuskan kembali mengacu Pasal 26 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Pada Pasal 33 Ayat 3 supaya dikaji kembali mengingat Judul Peraturan Daerah ini hanya mengatur BUMDes dan pada bab Pendirian dan pasal-pasal yang lain hanya mengatur BUMDes.

“Semua catatan evaluasi gubernur dan sudah kita sinkronisasikan,” tukasnya.

Pihaknya berharap, selambat-selambatnya 6 bulan, Peraturan Pelaksana atau Peraturan Bupati (Perbup) dari Perda BUMDesa ini sudah terbit sehingga ada kepastian tentang BUMDes di Bojonegoro.(*rin)

Tags: BojonegoroBUMDesDPRDPansus IIRaperda
Previous Post

Dua Posramil Jajaran Kodim Bojonegoro Alih Status Menjadi Koramil

Next Post

Petani Sambiroto Segera Nikmati Sumur Air Dari Pertamina EP Sukowati Field Cepu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

DPC Demokrat Bojonegoro Tolak KLB

DPC Demokrat Bojonegoro Tolak KLB

Jumat, 5 Maret 2021
Tekan Hama Tikus, Petani Sumberarum Gelar Doa Bersama

Tekan Hama Tikus, Petani Sumberarum Gelar Doa Bersama

Jumat, 5 Maret 2021
Giat Reses, Farida Hidayati Serahkan Bantuan Paket Budidaya Ikan Hias

Giat Reses, Farida Hidayati Serahkan Bantuan Paket Budidaya Ikan Hias

Kamis, 4 Maret 2021
Harga Cabai Rawit Tembus Rp100.000 Per Kilogram

Harga Cabai Rawit Tembus Rp100.000 Per Kilogram

Kamis, 4 Maret 2021
Suara Desa

SuaraDesa.co adalah media berbasis data yang disajikan sesuai fakta yang ada.

Menu SuaraDesa.co

  • Desa Update
  • Headline
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi

Ikuti Kami :

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 SuaraDesa.co - Suara Berbasis Data dan Fakta

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Desa Update
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi

© 2021 suaradesa.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In