Suara Desa
  • Home
  • Headline
  • Desa Update
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Desa Update
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi
No Result
View All Result
Suara Desa
No Result
View All Result
Kecamatan Dander Siap Jadi Percontohan Soal Seleksi Perades

Kecamatan Dander Siap Jadi Percontohan Soal Seleksi Perades

Himmatul Ulya by Himmatul Ulya
Sabtu, 8 Agustus 2020 - 09: 01
in Desa Update, Headline, Kanal Desa
0
471
VIEWS
SharedSharedShared

Suaradesa.co (Mojoranu) – Adanya Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2019 Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tentang Perangkat Desa merupakan penyempurnaan Perda sebelumnya, termasuk salah satu pasal yang menyebutkan semua pelaksanaan pengisian perangkat desa diserahkan kepada desa.

Kepala Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Lukman Hakim, mengatakan, Hal ini menjadikan multitafsir di masyarakat, karena semua dianggap menjadi kewenangan desa. Sehingga, membuat beban tersendiri bagi Kepala Desa.

“Oleh sebab itu, kami semua di Kecamatan Dander sepakat untuk membentuk Tim Pengisian Perangkat Desa dan menjadi percontohan bagi desa lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya Panitia Pengisian Perangkat Desa, maka Kepala Desa tidak ikut campur tahapan demi tahapan hingga dilantiknya calon Perangkat Desa yang sudah lolos seleksi.

Berita Lainnya :

Banjir Bandang Terjang Kecamatan Gondang, Ratusan Rumah dan Jalan Tergenang

160 Desa Telah Terima Pencairan DD

“Tujuannya kami tidak ikut campur di seleksi perangkat desa salah satunya adalah menjaga kepercayaan masyarakat yang selama ini memiliki stigma negatif jika ada pengisian perangkat desa,” tegas ayah dua anak ini.

Pihaknya mengaku, hingga saat ini, Tim juga sedang mencari Perguruan Tinggi dengan status akreditasi B karena di Bojonegoro tidak ada Perguruan Tinggi tersebut. Sehingga, bersama 10 Kepala Desa lainnya, siap menjadi percontohan bagi desa-desa lainnya.

“Kami komitmen agar pelaksanan pengisian perangkat desa ini berjalan sesuai aturan dan tidak bermasalah dengan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.(*rin)

Penulis : Ririn W.

Editor : H. Ulya

Tags: Bojonegoroinfo perades
Previous Post

Kulepaskan Nyawa, Meski Berdosa

Next Post

ADS Segera Koordinasikan Program CSR Dari PI Blok Cepu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Banjir Bandang Terjang Kecamatan Gondang, Ratusan Rumah dan Jalan Tergenang

Banjir Bandang Terjang Kecamatan Gondang, Ratusan Rumah dan Jalan Tergenang

Selasa, 2 Maret 2021
160 Desa Telah Terima Pencairan DD

160 Desa Telah Terima Pencairan DD

Selasa, 2 Maret 2021
BUMDes Karya Makmur Kembangkan Agrowisata Berbasis Salak

BUMDes Karya Makmur Kembangkan Agrowisata Berbasis Salak

Selasa, 2 Maret 2021
Musrenbang Desa Paling Banyak Mengajukan Peningkatan Infrastruktur

Musrenbang Desa Paling Banyak Mengajukan Peningkatan Infrastruktur

Selasa, 2 Maret 2021
Suara Desa

SuaraDesa.co adalah media berbasis data yang disajikan sesuai fakta yang ada.

Menu SuaraDesa.co

  • Desa Update
  • Headline
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi

Ikuti Kami :

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 SuaraDesa.co - Suara Berbasis Data dan Fakta

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Desa Update
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi

© 2021 suaradesa.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In