Suaradesa.co (Bojonegoro) – Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, masih menjadi pembahasan di kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Berbeda dengan sebelumnya, Anggota Komisi B sekaligus anggota Badan Anggaran DPRD Bojonegoro, Lasuri, justru melontarkan pernyataan yang berbeda dari sebelumnya.
Jika sebelumnya politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebut belum ada pelanggaran dalam penerapan besaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 10 persen dari 12,5 persen sesuai Peraturan Bupati No 32 tahun 2015, (baca : https://suaradesa.co/headline/penyaluran-alokasi-dana-desa-di-bojonegoro-tidak-melanggar-aturan/) namun, kali ini dia menyebutkan jika besaran ADD sekarang ini menabrak aturan di bawahnya.
Lasuri mengatakan, besaran Alokasi Dana Desa (ADD) ditetapkan sebesar 12,5 persen sesuai Peraturan Daerah no 9 tahun 2010 dan Peraturan Bupati No 32 tahun 2015 karena keuangan daerah sangat tinggi.
“Sehingga, Pemkab Bojonegoro dianggap mampu dan layak memberikan ADD besaran 12,5 persen,” ujarnya saat rapat paripurna dalam rangka pembahasan KUA-PPAS P-APBD 2021, Senin (13/9/2021).
Sekarang ini, dipasang hanya 10 persen padahal itu bertentangan dengan kebijakan yang sudah ditetapkan DPRD karena ini Perda yang di-breakdown ke dalam peraturan bupati.
Selain itu, dia berpendapat jika Pemkab Bojonegoro memiliki kurang salur ADD sebesar 2,5 persen selama ini. Sama halnya, Pemerintah Pusat yang memiliki kurang salur DBH Migas pada Pemkab Bojonegoro.
“Jika isi Perda atau Perbup tidak diubah, maka konsekuensinya Pemkab harus memenuhi ADD sebesar 12,5 persen,” tandasnya.
Agar semua aman, pihaknya menyarankan agar Perda dan Perbup harus dilakukan meskipun besarannya 12,5 persen.(*rin)