Kabar DesaKabar Kota

Zebra Semeru 2020, Satlantas Polres Bojonegoro Jaring Puluhan Pelanggar

255
×

Zebra Semeru 2020, Satlantas Polres Bojonegoro Jaring Puluhan Pelanggar

Sebarkan artikel ini

suaradesa.co (Bojonegoro)- Jajaran Satlantas Polres Bojonegoro, kembali menggelar razia kendaraan bermotor di sejumlah titik yang rawan terjadi kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, Selasa (27/10/2020). Selain razia, petugas juga melaksanakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 kepada para pengguna jalan.

Kegiatan operasi tersebut digelar dengan sistem stasioner di dua lokasi, yaitu di Jalan Raya Bojongoro-Babat, tepatnya di Jalan Raya Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno dan di Jalan Letnan Sucipto, Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.

Selain  berjaga di ruas jalan, petugas juga menggelar razia dengan sistem hunting atau patroli di sejumlah ruas jalan di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

Baca Juga :  Reses, Ahmad Supriyanto Terima Masukan dan Indeks Kepuasan Masyarakat Pada Program Pemkab Bojonegoro

Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Bojonegoro, Ipda Ahmad Adhi Kiswanto, mengungkapkan, dalam kegiatan operasi tersebut, petugas menindak 85 pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. 41 pelanggar diberikan sanksi berupa surat tilang, dan 44 pelanggar lainnya diberikan teguran. Selain itu, dilakukan penindakan terhadap tiga orang pengendara karena tidak memakai masker saat berkendara.

“Dalam kegiatan razia hari ini, anggota melakukan penindakan terhadap 85 pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan lalu lintas. Sebanyak 41 pelanggar kita tilang, sisanya 44 kita berikan teguran,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemutakhiran Data SDGs Desa 2023 mulai Dilakukan Ratusan Desa di Bojonegoro

Adhi menjelaskan, selain tujuh prioritas pelanggaran, petugas juga melaksanakan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang kedapatan melakukan pelanggaran over dimension and over load (ODOL) atau kendaraan truk yang kelebihan muatan dan dimensi.

Adapun 41 pelanggar yang diberikan surat tilang tersebut terdiri dari Pelanggaran Melawan Arus, sebanyak 17 pelanggar; Pelanggaran tidak menggunakan Helm Pengaman sebanyak 2 pelanggar; Pelanggaran marka atau rambu-rambu lalu-lintas sebanyak 1 pelanggar; Pelanggaran Administrasi atau kelengakapan surat-surat sebanyak 21 pelanggar, termasuk di dalamnya sejumlah pelanggaran kendaraan truk yang kelebihan muatan dan dimensi.(*ror)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *