Home / Headline / Kabar Desa

Selasa, 22 September 2020 - 16:55 WIB

Warga Desa Ketileng Tolak Pembangunan Kandang Ayam

Suaradesa.co (Ketileng) – Masyarakat Desa Ketileng, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menolak pembangunan kandang ayam yang kini dalam tahap finishing.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, jarak kandang ayam yang dibangun sangat dekat dengan pemukiman.

“Hanya sekitar 50 meter saja dari rumah,” kata sumber tersebut kepada suaradesa.co, Selasa (22/9/2020).

Dia mengatakan, belum ada komunikasi antara pemilik dengan warga sekitar jika akan ada pembangunan kandang ayam. Ia dan warga lainnya khawatir, keberadaan kandang ayam tersebut memberi dampak buruk bagi lingkungan sekitar.

“Takutnya kalau ada bau, selain itu juga akan mengundang lalat,” ujar pria 40 tahun ini.

Baca Juga :  Pemerintah Berikan Dukungan Penuh Pada Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru

Diungkapkan, warga sudah mengadukan hal tersebut ke Pemerintah Desa setempat. Rencananya, besok ( Rabu,23/9/2020) akan dilaksanakan musyawarah warga untuk mencari solusi atas keberadaan kandang ayam tersebut.

Terpisah, Kepala Desa Ketileng, Suwito, mengaku belum memahami permasalahan warganya tersebut.

“Besok saja langsung ke kantor bisa konfirmasi lebih lengkap,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Samiun, mengaku, belum ada laporan masuk terkait aduan warga di Desa Ketileng.

“Perlu dicek, pembangunan kandang ayam tersebut sudah ada izinnya atau belum,” tegasnya.

Baca Juga :  Langka di Pasaran, Degan Hijau Dipercaya Cepat Perbaiki Imun Tubuh

Ia menuturkan, untuk membangun kandang ayam sudah seharusnya mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu kemudian akan diberikan blanko yang harus diisi dan mendapatkan rekomendasi dari masing-masing dinas.

“Di dalam blangko tersebut, ada syarat seperti jarak kandang dengan pemukiman, pengelolaan lingkungan, dan masih banyak lagi,” tukasnya.

Jika terbukti tidak ada izin namun sudah dibangun, maka Pemkab Bojonegoro akan menutup paksa bangunan tersebut karena melanggar dianggap melanggar aturan.

“Bisa jadi ditutup Satpol PP kalau tidak ada izinnya,” pungkasnya.(*rin)

Ikuti kabar terkini suaradesa.co di Google News

Share :

Baca Juga

Headline

Bupati Anna Resmikan Ground Breaking Jembatan Bojonegoro-Blora

Headline

Pertamina EP Cepu Zona II Gunakan TKD Untuk Pengembangan Lapangan Pad C

Headline

September 2021, Waduk Gongseng Mulai Diisi Air

Headline

Perbedaan Kartu Tani dan Kartu Petani Mandiri

Headline

Pemkab Bojonegoro Gerak Cepat Terima Aduan Masyarakat

Headline

Pastikan Usaha Menengah Berjalan Lancar di Tengah Pandemi Covid-19, Menteri Koperasi dan UKM Kunjungi Perusahan di Bojonegoro

Headline

Bapenda Optimis Bojonegoro Mampu Lampaui Target PAD 2022

Kabar Desa

Berkeluh-kesah, Asosiasi Kepala Desa di Bojonegoro minta ADD dipenuhi 12,5 persen