Berita UtamaKabar DesaKabar KotaPeristiwa

Tidak Berizin, Pemkab Bojonegoro Tutup Sementara Proses Bangunan Milik PT Elnusa

366
×

Tidak Berizin, Pemkab Bojonegoro Tutup Sementara Proses Bangunan Milik PT Elnusa

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co (Sumengko) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akan menindak tegas bangunan liar atau tidak berizin.

Salah satunya menghentikan sementara bangunan di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, yang rencananya dijadikan gudang perawatan (maintenance) oleh PT Elnusa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Arif Nanang, mengungkapkan, bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, dan Kecamatan, mendatangi bangunan yang terletak dipinggir jalan raya Bojonegoro-Cepu untuk mengecek kelengkapan perizinan.

“Ternyata, setelah dicek oleh Tim Kabupaten, mereka tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ujarnya, Senin (31/8/2020).

Baca Juga :  Personil Damkar Evakuasi Ular Sowo Kembang

Arif menegaskan, karena dinilai melanggar Peraturan Bupati Bojonegoro No 32 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan perizinan dan non non perizinan, pihaknya menutup semua aktivitas di lokasi dengan memasang plang.

Diungkapkan, saat dimintai konfirmasi, penanggung jawab proyek atau perwakilan dari PT Elnusa, mengungkapkan jika bangunan tersebut rencananya digunakan untuk gudang dan perkantoran.

“Pemiliknya sekaligus penanggung jawab proyek atas nama Evi dari Jakarta. Dia yang memberikan keterangannya tadi kepada kami,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Yusnita Liasari, menyampaikan kegiatan yg dimulai pada pukul 10.30 Wib dengan di hadiri oleh pemilik bangunan PT. Elnusa.

Baca Juga :  Solusi Ketahanan Pangan Keluarga dan Ekonomi Desa

“Pihak PT Elnusa sudah menandatangani berita acara pemberhentian sementara pembangunan sampai dengan dikeluarkannya Ijin Mendirikan Bangunan,” tegasnya.

Dengan kegiatan ini, DPMPTSP mengharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bagi semua pihak yang akan berinvestasi di Bojonegoro agar sebelum mendirikan bangunan untuk mengurus ijinnya terlebih dahulu.

Tertib administrasi tentang perizinan sebagaimana ketentuan Perda No. 32 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perijinan dan Non Perijinan.

“Dan tentunya penertiban semacam ini akan terus kami intensifkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *