Suaradesa.co (Sukosewu) – Pendistribusian Sertifikat Hak Milik (SHM) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukosewu, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur sukses dilaksanakan di delapan lokasi. Salah satunya di Balai Desa Sukosewu, total 1.188 telah diserahterimakan kepada warga.
Dalam agenda penyerahan SHM PTSL tersebut juga dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Sukosewu, yakni Camat, Koramil dan Kapolsek. Serta petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro. Protokol kesehatan juga di terapkan karena mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19.
Salah satu warga penerima program PTSL, Niswatin Hasanah mengatakan, kini dirinya dapat mengetahui batas tanahnya dan status kepemilikan tanahnya pun sudah sah karena terdaftar di BPN.
“Saya senang ada program PTSL, karena kalau ngurus sendiri gak faham,” ujarnya kepada suaradesa, Rabu (9/12/2020).
Sementara itu Kepala Desa Sukosewu, Suwarno mengungkapkan, walaupun sudah tercatat dalam buku tanah desa, selama bertahun-tahun warganya banyak yang belum memiliki SHM atas tanahnya. Masyarakat Desa Sukosewu merasa senang karena dengan adanya program ini (PTSL) warganya merasa terbantu.
“Sekarang status hukum kepemilikan atas tanah warga sudah terjamin,” ungkapnya.
Camat Sukosewu, M Yasir mengatakan, tanpa adanya kerjasama dari semua pihak, program PTSL mustahil bisa sukses berjalan. Karena manfaat dari program ini nantinya untuk masyarakat luas.
“Manfaat paling nyata adalah warga memiliki bukti sah atas tanahnya masing-masing sehingga dapat terhindar dari sengketa tanah,” pungkasnya.
Selain itu warga juga bisa menjadikan asetnya tanahnya sebagai jaminan bank untuk modal usaha guna meningkatkan kesejahteraan finansial mereka.(*ror)