Kabar Desa

Sosialisasikan Perundangan Bidang Cukai di Kalitidu

×

Sosialisasikan Perundangan Bidang Cukai di Kalitidu

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co (Bojonegoro) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bojonegoro, menggelar Sosialisasi. Yakni tentang Perundang-undangan Bidang Cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), di Kecamatan Kalitidu.

Dalam sosialisasi ini, hadir Forkompimcam Kalitidu, Perangkat Desa, pemilik kios rokok, dan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA). Hal ini, bertujuan agar masyarakat menyadari dan memahami serta ikut memberikan kontribusi untuk mencegah beredarnya rokok ilegal.

“Sosialisasi ini bertujuan agar para pedagang bisa lebih menyadari dan memahami. Serta, ikut memberikan kontribusi untuk mencegah beredarnya rokok ilegal,” tukasnya.

Rokok ibarat ekosistem yang berkesinambungan. Ketika cukai rokok terbayar dan terpenuhi, maka uang tersebut masuk kas negara. Yang nantinya, akan kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan, jaminan kesehatan nasional, dan lain sebagainya.

Apabila tidak membayar cukai, maka uang tersebut akan hilang. Karena tidak masuk kas negara. Ini akan mengganggu perekonomian negara sehingga pembangunan tidak berjalan.

Baca Juga :  Enam Pencuri Gabah di Suwaloh Diciduk, Satreskrim Polres Bojonegoro Sita 10 Karung Barang Bukti

Dalam pemaparannya, saat membedakan cukai ada rumusnya. Yaitu 2P dan 2B. Adapun P yang pertama adalah “Polos” dan kedua “Palsu”. Polos adalah tidak ada pita cukai sama sekali. Palsu itu cukai buatan sendiri, padahal cukai asli itu produksinya hanya oleh Perum Peruri dan bisa mendapatkannya di Kantor Bea dan Cukai.

Untuk B yang pertama adalah “Bekas”, yaitu pita cukai resmi tetapi dilepas dan ditempel lagi di produksi rokok yang belum bayar cukai atau daur ulang pemakaian.

“Lalu, “Beda” yaitu rokok yang jenis sigaret kretek tangan (SKT) pita cukainya ya harus sigaret kretek tangan. Jangan dilekatkan pada rokok kretek mesin atau rokok yang dibuat mesin,” tandasnya.

Karena memang, ada perbedaan antara tarif cukai antara rokok kretek tangan dan rokok kretek mesin.

Bisa juga ada cukai rokok pabrik A yang pabriknya kecil. Tapi dilekatkan di pabrik B yang pabriknya besar yang mestinya tarif pitanya lebih mahal.

“Maka akan ada kerugian negara yang besar,” tandasnya.

Baca Juga :  Konstruksi Usai, Waduk Gongseng Mulai Impaunding

Pihaknya berharap, agar masyarakat lebih bisa mengenali pelanggaran dan perbedaan rokok ilegal. Terutama, di Kabupaten Bojonegoro, sehingga apabila mengetahui bisa melaporkannya ke Kantor Kecamatan setempat atau lewat Camat atau Kasi Tramtib Kecamatan.

“Masa pandemi ini memberi tantangan tersendiri dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal,” tukasnya.

Ekonomi yang belum pulih sepenuhnya menjadi faktor yang mendorong rokok ilegal laris di pasaran. Karena harganya relatif murah. Mohon dukungan dari bapak ibu semua agar tidak ikut serta menjual atau mengkonsumsi rokok ilegal.

Sementara itu perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bojonegoro Aditya Wira Yudha, dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Noomor: 206/PMK.07/2020, pasal 7 ayat (1) huruf a, dalam rangka penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan atau pemangku kepentingan serta dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.

“Itujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan wawasan dan juga pengetahuan tentang cukai kepada masyarakat,” pungkasnya. (Rin)