Bojonegoro – Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karangnongko di Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro, telah memasuki tahap pelaksanaan oleh kontraktor terpilih.
Namun, sorotan terbaru dalam proyek ini bukan tentang kemajuan fisik pembangunan, melainkan permasalahan yang menimpa warga yang telah patuh mematuhi aturan pemerintah terkait ganti untung.
Warga Dusun Matar Desa Ngelo, seperti Supardi (55), merasa khawatir karena tanah dan bangunan mereka hingga kini belum diukur untuk keperluan ganti untung proyek bendungan tersebut.
Supardi mengungkapkan bahwa pada awalnya, Kades Ngelo memberi alasan bahwa sertifikat sawah mereka masih di bank sebagai jaminan pinjaman.
Namun, ia juga mengaku tidak mengetahui bahwa pada bulan Agustus, Satgas B telah meminta warga untuk mengumpulkan sertifikat dan berkas lainnya guna memproses ganti untung.
“Memberi kabar itu malam hari, besoknya jam 9 sudah dimulai, sedangkan Bank-nya ada di Kecamatan Ngraho. Untuk ambil saja butuh waktu dua sampai tiga jam perjalanan,” tegas Supardi.
Ketika Supardi mengeluhkan kondisinya, Kades Ngelo mengatakan supaya santai saja dengan alasan bahwa tanah milik Kades pun belum diproses.
Namun, Supardi merasa kecewa karena warga lain telah diukur, sementara tanah berupa sawah belum mendapat perhatian serupa.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Andreas, mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengingatkan Kades Ngelo untuk menyerahkan berkas yang dimiliki warga yang belum mengumpulkan.
“Namun, jawaban yang diterima selalu sama, yakni pemilik tanah tidak ada di tempat,”ungkapnya.
Andreas menegaskan, jika tidak ada tambahan data maupun berkas yang diperlukan dari Desa Ngelo maupun Kalangan, maka warga tersebut tidak akan dapat ikut serta dalam pembayaran ganti untung tahun ini.
“Ya terpaksa kita tinggalkan jika tidak menyetorkan berkas-berkas yang dibutuhkan,” tegasnya.
Pada pengumpulan berkas Agustus 2023 lalu di Balai Desa, Kepala Desa Ngelo, Tri Maryono, telah berjanji akan mendampingi warga yang belum memenuhi syarat administrasi, bahkan bersedia membantu mereka mengurus fotokopi sertifikat di bank jika diperlukan.
Namun, faktanya, janji tersebut tidak ditepati, dan warga merasa bahwa pemberkasan yang seharusnya sudah dilakukan sejak awal menjadi hal yang diabaikan oleh Kades Ngelo.(rin/zen)