Suaradesa.co (Bojonegoro) – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Ahmad Faisol menyarankan agar Pemerintah Desa (Pemdes) yang akan melaksanakan pengisian Perangkat Desa (Perades) hendaknya melakukan beberapa hal.
“Sosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat dengan bertatap muka dihadiri seluruh elemen yang berkepentingan,” ucapnya Rabu (19/08/20).
Dijelaskan, bila tujuan dari adanya sosialisasi tersebut tidak lain menyampaikan semua informasi keterkaitan pengisian Perades sampai secara langsung kepada masyarakat guna menghindari fitnah saat pelaksanaan ujian.
“Selepas penyampaian informasi, masyarakat juga harus ikut mengawal jalanya ujian sedari awal sampai akhir,” ujarnya.
Kepada masyarakat juga diimbau, jika mengetahui ada yang kurang tepat saat sebelum maupun sesudah pelaksanaan Perades, hendaknya segera melaporkan kepada Pemkab atau Kecamatan agar meminimalisir segala sesuatu resiko.
“Semua berharap pelaksanaan berjalan lancar tanpa kendala, tidak ada permasalahan apapun sedari awal sampai akhir,” ungkapnya.
Tentang siapa saja yang dapat mengikuti ujian, selama ber KTP Warga Negara Indonesia (WNI) dan memenuhi syarat administrasi diperbolehkan. Kaitan usia memang ada batasan minimal serta maksimal sesuai dengan peraturan yang ada.
“Sesuai UU nomor 6 tahun 2014 pasal 51 ayat 1 huruf B dan Permendagri nomor 83 tahun 2015 batasan usia minimal 20 tahun, maksimal 42 tahun,” bebernya.
Adapun jika pihak desa menggandeng pihak ketiga (Universitas) guna membuat soal, hal itu juga diperbolehkan. Tapi tidak asal comot Universitas, karena ada persyaratan tersendiri, yakni harus berakreditasi B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
“Bagi perguruan tinggi swasta wajib akreditasi B dari BAN-PT, jika perguruan tinggi negeri sudah secara otomatis boleh,” tukasnya. (*Rin)